Dua orang kini resmi berstatus tersangka dalam kasungkap tenggelamnya kapal Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo. Penetapan ini dilakukan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah melalui gelar perkara yang digelar Kamis (8/1/2026) lalu di Polres Manggarai Barat.
Mereka adalah nakhoda kapal berinisial L dan seorang anak buah kapal (ABK) di bagian mesin yang berinisial M. Keduanya diduga punya andil dalam kecelakaan laut memilukan yang terjadi di Selat Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, itu.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,"
Demikian penjelasan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, Jumat (9/1/2026). Proses hukum ini sendiri berawal dari laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.
Artikel Terkait
Bhayangkara FC Waspadai Persijap Jepara Meski dalam Momentum Positif
Polda Sumsel Bedah Rumah Warga Kurang Mampu dalam Rangka Hari Bhayangkara
Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di Lima Titik Jakarta
Marseille Kalahkan Metz 3-1, Pacu ke Posisi Tiga Klasemen Ligue 1