Dua orang kini resmi berstatus tersangka dalam kasungkap tenggelamnya kapal Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo. Penetapan ini dilakukan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah melalui gelar perkara yang digelar Kamis (8/1/2026) lalu di Polres Manggarai Barat.
Mereka adalah nakhoda kapal berinisial L dan seorang anak buah kapal (ABK) di bagian mesin yang berinisial M. Keduanya diduga punya andil dalam kecelakaan laut memilukan yang terjadi di Selat Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, itu.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,"
Demikian penjelasan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, Jumat (9/1/2026). Proses hukum ini sendiri berawal dari laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.
Artikel Terkait
Patung Liberty Tersembunyi di Tangerang, Ternyata Bakal Jadi Cetakan
Invasi AS ke Venezuela 2026: Katalis Kekacauan Global yang Tak Terhindarkan
Eddy Soeparno Desak 2026 Jadi Tahun Mitigasi Krisis Iklim
Utang Rp 300 Ribu Berujung Maut, Pria di Depok Ditusuk Saat Tidur