Pemerintah Kota Sibolga baru-baru ini mengambil tindakan tegas. Dua orang pegawai kontrak di RSUD FL Tobing dipecat karena kedapatan memungut biaya secara liar untuk pemulasaran jenazah korban bencana alam. Padahal, layanan untuk korban seharusnya gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Menurut Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis, pungutan itu murni tindakan pribadi oknum, bukan kebijakan rumah sakit.
"Atas perintah Wali Kota, kami langsung bergerak. Langkah tegas ini kami ambil terhadap oknum yang terlibat," ujarnya.
Dua pegawai kontrak yang dimaksud berinisial AT dan KHS. Sementara, satu oknum lain yang berstatus ASN masih akan diproses lebih lanjut oleh Inspektorat. Denni menegaskan semua dokumen pemberhentian dan rekomendasi pemeriksaan sudah disiapkan dan disampaikan sesuai aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
PDIP Sumbar Gerakkan Tim Medis dan Dapur Umum Tangani Dampak Banjir
Menteri Riefky Blusukan di Aceh, Akses Terputus Ditempuh dengan Boat
Baju Warga Berbaris di Apel Gabungan Polres Tanjung Priok
Gus Yahya Gelar Pleno NU, Abaikan Keputusan Pemberhentian