Pemerintah Kota Sibolga baru-baru ini mengambil tindakan tegas. Dua orang pegawai kontrak di RSUD FL Tobing dipecat karena kedapatan memungut biaya secara liar untuk pemulasaran jenazah korban bencana alam. Padahal, layanan untuk korban seharusnya gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Menurut Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis, pungutan itu murni tindakan pribadi oknum, bukan kebijakan rumah sakit.
"Atas perintah Wali Kota, kami langsung bergerak. Langkah tegas ini kami ambil terhadap oknum yang terlibat," ujarnya.
Dua pegawai kontrak yang dimaksud berinisial AT dan KHS. Sementara, satu oknum lain yang berstatus ASN masih akan diproses lebih lanjut oleh Inspektorat. Denni menegaskan semua dokumen pemberhentian dan rekomendasi pemeriksaan sudah disiapkan dan disampaikan sesuai aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Banjir Rendam Permukiman di Cibubur, 6 Warga Dievakuasi Saat Lebaran
Pemerintah Kaji WFH, Arahan Langsung dari Presiden Prabowo
Umat Muslim Iran Jalankan Salat Idulfitri di Tengah Situasi Perang
Mantan Striker Kamerun Ungkap Tawaran Villarreal untuk Yohanes Pahabol Ditolak