Red Notice Interpol Segera Terbit untuk Buronan Kasus Korupsi Chromebook

- Minggu, 01 Februari 2026 | 23:15 WIB
Red Notice Interpol Segera Terbit untuk Buronan Kasus Korupsi Chromebook

JAKARTA – Proses hukum terhadap Jurist Tan, tersangka korupsi pengadaan Chromebook, terus berjalan. Sekretaris NCB Interpol Indonesia memastikan pihaknya terus memantau pergerakan buronan itu. Tak hanya itu, nama Jurist Tan juga bakal segera masuk dalam daftar buron Interpol.

Red notice untuknya sedang diproses. “Kami sudah petakan dia berada di mana,” ujar Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, kepada awak media pada Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, permohonan red notice untuk mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu sebenarnya sudah diajukan sejak lama. Karena itu, dia berharap pemberitahuan buron internasional itu bisa segera terbit dalam waktu dekat.

“Tentu kami sudah memfollow up dan kami sudah melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan,” katanya menegaskan.

Untung menambahkan, lembaganya memang punya komitmen penuh untuk mendukung upaya penegakan hukum, khususnya terhadap pelaku kejahatan yang kabur ke luar negeri.

Namun begitu, nasib dua buronan ini tak sama. Berbeda dengan Jurist Tan yang masih menunggu, red notice untuk M Riza Chalid alias MRC sudah resmi diterbitkan Interpol.

“Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026 atau seminggu lalu,” jelas Untung.

Dengan status barunya itu, Mabes Polri kini sedang berupaya maksimal. Mereka tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri, termasuk sejumlah kementerian dan lembaga terkait, untuk menindaklanjuti penerbitan red notice tersebut.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar