JAKARTA – Proses hukum terhadap Jurist Tan, tersangka korupsi pengadaan Chromebook, terus berjalan. Sekretaris NCB Interpol Indonesia memastikan pihaknya terus memantau pergerakan buronan itu. Tak hanya itu, nama Jurist Tan juga bakal segera masuk dalam daftar buron Interpol.
Red notice untuknya sedang diproses. “Kami sudah petakan dia berada di mana,” ujar Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, kepada awak media pada Minggu (1/2/2026).
Menurutnya, permohonan red notice untuk mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu sebenarnya sudah diajukan sejak lama. Karena itu, dia berharap pemberitahuan buron internasional itu bisa segera terbit dalam waktu dekat.
“Tentu kami sudah memfollow up dan kami sudah melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan,” katanya menegaskan.
Untung menambahkan, lembaganya memang punya komitmen penuh untuk mendukung upaya penegakan hukum, khususnya terhadap pelaku kejahatan yang kabur ke luar negeri.
Namun begitu, nasib dua buronan ini tak sama. Berbeda dengan Jurist Tan yang masih menunggu, red notice untuk M Riza Chalid alias MRC sudah resmi diterbitkan Interpol.
“Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026 atau seminggu lalu,” jelas Untung.
Dengan status barunya itu, Mabes Polri kini sedang berupaya maksimal. Mereka tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri, termasuk sejumlah kementerian dan lembaga terkait, untuk menindaklanjuti penerbitan red notice tersebut.
Artikel Terkait
Akun Instagram Ahmad Dhani Diduga Diretas, Munculkan Promo Emas dan iPhone dengan Harga Tak Wajar
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Kompolnas Jadi Lembaga Independen Pengawas Polri
Harga Emas Galeri24 Naik Rp10.000, UBS Justru Terkoreksi Rp13.000 per Gram
Kajati Sulsel Setujui Penghentian Penuntutan Anggota Polri Terduga Pelaku KDRT Lewat Keadilan Restoratif