JAKARTA – Proses hukum terhadap Jurist Tan, tersangka korupsi pengadaan Chromebook, terus berjalan. Sekretaris NCB Interpol Indonesia memastikan pihaknya terus memantau pergerakan buronan itu. Tak hanya itu, nama Jurist Tan juga bakal segera masuk dalam daftar buron Interpol.
Red notice untuknya sedang diproses. “Kami sudah petakan dia berada di mana,” ujar Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, kepada awak media pada Minggu (1/2/2026).
Menurutnya, permohonan red notice untuk mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu sebenarnya sudah diajukan sejak lama. Karena itu, dia berharap pemberitahuan buron internasional itu bisa segera terbit dalam waktu dekat.
“Tentu kami sudah memfollow up dan kami sudah melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan,” katanya menegaskan.
Artikel Terkait
Kilas Balik 22 Maret: Dari Arca Buddha Zamrud hingga Letusan Gunung Redoubt
Dortmund Bangkit dari Ketertinggalan Dua Gol untuk Kalahkan Hamburg
AC Milan Tundukkan Torino 3-2 dalam Laga Sengit di San Siro
Tiga Anak di Jombang Terluka Parah Akibat Petasan Rakitan, Satu Harus Diamputasi