Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menghadirkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, sebagai ahli yang meringankan dalam persidangan. Dalam keterangannya, Agung menyatakan bahwa perhitungan dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook bersifat asumtif dan tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.
Agung menjelaskan bahwa terdapat tiga faktor utama yang harus dipenuhi untuk menentukan kerugian negara. Faktor pertama adalah kerugian itu sendiri, yang menurutnya menjadi titik awal dalam akuntansi forensik dan merupakan elemen paling krusial dalam audit investigasi.
Sementara itu, faktor kedua menyangkut adanya perbuatan melawan hukum. Ia menekankan bahwa unsur ini penting dalam proses penetapan kerugian negara karena menjadi dasar hukum atas tindakan yang dipermasalahkan.
Di sisi lain, faktor ketiga adalah aspek kausalitas. Menurut Agung, harus ada keterkaitan yang jelas antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang timbul. Tanpa hubungan sebab-akibat tersebut, klaim kerugian negara dinilai belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Dengan demikian terdapat tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh suatu LHP (Laporan Hasil Perhitungan) atau LHA (Laporan Hasil Audit) kerugian negara agar valid dan dapat menjadi alat bukti yang sah di pengadilan,” ujar Agung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Artikel Terkait
Swiss Kunci Puncak Grup B Usai Taklukkan Tuan Rumah Kanada 2-1
Jadwal Salat Makassar 25 Juni 2026: Subuh Pukul 04.49, Magrib Waktu Buka Puasa Pukul 18.03 Wita
Wakil Pemimpin Partai Oposisi Yabloko Divonis 7 Tahun Penjara Akibat Kritik Perang Ukraina
Kapten Sutiyoso Rela 5 Hari Tak Makan Demi Selamatkan 4 Prajurit yang Tertembak di Timor Timur