Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menghadirkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, sebagai ahli yang meringankan dalam persidangan. Dalam keterangannya, Agung menyatakan bahwa perhitungan dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook bersifat asumtif dan tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.
Agung menjelaskan bahwa terdapat tiga faktor utama yang harus dipenuhi untuk menentukan kerugian negara. Faktor pertama adalah kerugian itu sendiri, yang menurutnya menjadi titik awal dalam akuntansi forensik dan merupakan elemen paling krusial dalam audit investigasi.
Sementara itu, faktor kedua menyangkut adanya perbuatan melawan hukum. Ia menekankan bahwa unsur ini penting dalam proses penetapan kerugian negara karena menjadi dasar hukum atas tindakan yang dipermasalahkan.
Di sisi lain, faktor ketiga adalah aspek kausalitas. Menurut Agung, harus ada keterkaitan yang jelas antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang timbul. Tanpa hubungan sebab-akibat tersebut, klaim kerugian negara dinilai belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Dengan demikian terdapat tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh suatu LHP (Laporan Hasil Perhitungan) atau LHA (Laporan Hasil Audit) kerugian negara agar valid dan dapat menjadi alat bukti yang sah di pengadilan,” ujar Agung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Artikel Terkait
Hakim Desak Oditur Hadirkan Ahli Kimia untuk Uji Cairan Pembersih Karat dan Air Aki yang Disiram ke Aktivis KontraS
Kebakaran Mal di Kota Andisheh Iran Tewaskan 8 Orang, 36 Luka-luka
Warga Tewas Tertemper Kereta Saat Coba Melerai Tawuran di Cipinang
Empat Dokter Internship Meninggal dalam Tiga Bulan, Pakar Desak Evaluasi Total Sistem Program Magang