Mantan Ketua BPK Sebut Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook Bersifat Asumtif

- Rabu, 06 Mei 2026 | 13:10 WIB
Mantan Ketua BPK Sebut Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook Bersifat Asumtif

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menghadirkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, sebagai ahli yang meringankan dalam persidangan. Dalam keterangannya, Agung menyatakan bahwa perhitungan dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook bersifat asumtif dan tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.

Agung menjelaskan bahwa terdapat tiga faktor utama yang harus dipenuhi untuk menentukan kerugian negara. Faktor pertama adalah kerugian itu sendiri, yang menurutnya menjadi titik awal dalam akuntansi forensik dan merupakan elemen paling krusial dalam audit investigasi.

Sementara itu, faktor kedua menyangkut adanya perbuatan melawan hukum. Ia menekankan bahwa unsur ini penting dalam proses penetapan kerugian negara karena menjadi dasar hukum atas tindakan yang dipermasalahkan.

Di sisi lain, faktor ketiga adalah aspek kausalitas. Menurut Agung, harus ada keterkaitan yang jelas antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang timbul. Tanpa hubungan sebab-akibat tersebut, klaim kerugian negara dinilai belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Dengan demikian terdapat tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh suatu LHP (Laporan Hasil Perhitungan) atau LHA (Laporan Hasil Audit) kerugian negara agar valid dan dapat menjadi alat bukti yang sah di pengadilan,” ujar Agung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar