“Nah, pertanyaannya, dari mana mereka dapat kuota khusus itu?” ujar Budi. “Ini yang lagi kami dalami. Apakah dijual langsung ke jemaah, atau malah ke PIHK lain? Faktanya, ada PIHK yang belum berizin dan tidak dapat kuota resmi, tapi bisa ‘beli’ dari PIHK lain yang dapat jatah.”
Di sisi lain, KPK juga tak tinggal diam soal pengamanan aset. Beberapa waktu sebelumnya, lembaga antirasuah ini kembali melakukan penyitaan. Aset-aset yang disita milik pihak swasta dan diduga kuat terkait kasus yang sama.
“Penyidik menyita satu bidang rumah di kawasan Jabodetabek berikut suratnya, satu unit mobil Mazda CX-3, plus dua sepeda motor: Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX,” jelas Budi pada Rabu (19/11).
Budi menegaskan, langkah penyitaan ini dilakukan karena harta-harta tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi kuota haji. “Ini semua untuk kepentingan penyidikan, sekaligus upaya awal mengamankan aset agar nanti bisa dikembalikan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Anggota DPR Kritik Wacana War Ticket Haji, Khawatirkan Keadilan dan Tata Kelola Keuangan
Mengenal Uang Kartal dan Giral: Perbedaan Penerbit, Bentuk, dan Kekuatan Hukum
Proyek Jalan Desa di Pandeglang Rampung, Namun Bronjong Penahan Tanah Alami Penurunan
BTN Siapkan KPR Bundling, Biayai Rumah dan Perabotan dalam Satu Akad