“Nah, pertanyaannya, dari mana mereka dapat kuota khusus itu?” ujar Budi. “Ini yang lagi kami dalami. Apakah dijual langsung ke jemaah, atau malah ke PIHK lain? Faktanya, ada PIHK yang belum berizin dan tidak dapat kuota resmi, tapi bisa ‘beli’ dari PIHK lain yang dapat jatah.”
Di sisi lain, KPK juga tak tinggal diam soal pengamanan aset. Beberapa waktu sebelumnya, lembaga antirasuah ini kembali melakukan penyitaan. Aset-aset yang disita milik pihak swasta dan diduga kuat terkait kasus yang sama.
“Penyidik menyita satu bidang rumah di kawasan Jabodetabek berikut suratnya, satu unit mobil Mazda CX-3, plus dua sepeda motor: Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX,” jelas Budi pada Rabu (19/11).
Budi menegaskan, langkah penyitaan ini dilakukan karena harta-harta tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi kuota haji. “Ini semua untuk kepentingan penyidikan, sekaligus upaya awal mengamankan aset agar nanti bisa dikembalikan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Paus Leo XIV Soroti Luka Gereja: Pintu Tak Boleh Tertutup bagi Korban
Ahli Geologi Turun Tangan Selidiki Lubang Ajaib di Sawah Pombatan
Banjir Setinggi Pinggang Rendam Tiga Desa di Probolinggo
Asap Mesin Penghancur Batu Tewaskan Empat Penambang di Badakhshan