Kasus korupsi kuota haji 2024 masih terus diselidiki KPK. Meski sudah naik ke tahap penyidikan, belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Prosesnya masih berjalan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap berbagai pihak masih intens dilakukan. Salah satu fokusnya adalah para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK. Yang menarik, penyidik menemukan fakta bahwa ada sejumlah PIHK yang sebenarnya tidak punya izin operasional, tapi toh bisa memberangkatkan jemaah haji khusus.
“Jadi begini,” kata Budi saat berbincang dengan wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025). “Fakta di lapangan menunjukkan ada PIHK yang belum punya izin menyelenggarakan haji khusus, tapi dalam praktiknya mereka tetap menjalankannya.”
Menurutnya, temuan ini berkaitan erat dengan proses jual beli kuota yang sedang didalami tim penyidik. Mereka masih mengulik, bagaimana sebenarnya mekanisme peredaran kuota itu apakah dijual langsung ke calon jemaah, atau justru dialihkan ke biro perjalanan lain.
Artikel Terkait
Anggota DPR Kritik Wacana War Ticket Haji, Khawatirkan Keadilan dan Tata Kelola Keuangan
Mengenal Uang Kartal dan Giral: Perbedaan Penerbit, Bentuk, dan Kekuatan Hukum
Proyek Jalan Desa di Pandeglang Rampung, Namun Bronjong Penahan Tanah Alami Penurunan
BTN Siapkan KPR Bundling, Biayai Rumah dan Perabotan dalam Satu Akad