Proyek Kereta Cepat Whoosh: Kebijakan Kontroversial dan Dampaknya
Kasus hukum dan kebijakan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung menyisakan sejumlah pertanyaan. Berikut rangkuman peristiwa penting seputar kebijakan tersebut.
Vonis Hukum untuk Tom Lembong
Tom Lembong, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, divonis bersalah dan dipenjara karena menandatangani Permendag Nomor 117 Tahun 2015 tentang impor gula. Kejaksaan menilai kebijakan impor gula yang ia tetapkan keliru dan tidak perlu dilakukan pada saat itu.
Pemberhentian Ignasius Jonan sebagai Menteri Perhubungan
Menteri Perhubungan kala itu, Ignasius Jonan, mengambil sikap berbeda. Ia menolak menandatangani peraturan menteri (Permenhub) terkait proyek kereta cepat karena dinilai tidak layak. Akibat penolakannya, Jonan kemudian diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi Terbitkan Perpres untuk Kereta Cepat
Dengan tekad untuk merealisasikan proyek kereta cepat, Presiden Jokowi akhirnya turun tangan langsung. Ia menandatangani sendiri dua peraturan presiden (Perpres), yaitu Perpres Nomor 107 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 93 Tahun 2021, yang mengatur penyelenggaraan sarana dan prasarana kereta cepat Jakarta-Bandung.
Dampak pada Keuangan Negara
Kini, proyek kereta cepat Whoosh terbukti menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Berdasarkan logika hukum yang diterapkan dalam kasus serupa, terdapat argumentasi bahwa Jokowi berpotensi untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas kebijakan yang dinilai ngawur tersebut.
Namun, realitas hukum di Indonesia seringkali dipandang fleksibel. Persepsi masyarakat dapat menjadi faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam kasus-kasus kebijakan negara.
Video Terkait Beban Proyek Whoosh
Untuk analisis lebih mendalam, simak video berikut yang membahas beban utang proyek Whoosh.
Artikel Terkait
Mahfud MD Ungkap Sembilan Kultur Buruk di Polri, Kekerasan hingga Korupsi Jadi Sorotan Utama
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Sulsel Berpotensi Hujan Sedang pada Kamis
Mahfud MD Ungkap Sembilan Masalah Kultur Polri, dari Kekerasan hingga Impunitas
Polda Riau Bongkar Perusakan Hutan Mangrove di Kepulauan Meranti, Sita Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal