Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa rekomendasi yang disusun oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengandung semangat untuk mewujudkan polisi sipil atau civilian police dalam menjalankan tugasnya di tengah masyarakat. Gagasan ini dinilai sebagai langkah fundamental untuk mengubah paradigma kepolisian dari pendekatan militeristik menuju institusi yang lebih dekat dan humanis bagi warga.
Menurut Mahfud yang juga anggota KPRP, transformasi ini akan membuat tugas utama Polri dalam mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat semakin sesuai dengan ekspektasi publik. Ia menegaskan bahwa arah perubahan tersebut sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Catur Prasetya dan Tri Brata Polri.
"Nah nanti bentuk-bentuknya itu akan menjadikan civilian police, polisi-polisi sipil, bukan militer. Polisi sipil," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor KPRP, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa konsep polisi sipil menuntut seluruh personel Korps Bhayangkara untuk berperan sebagai protagonis. Ia memaparkan bahwa seorang protagonis adalah tokoh yang menjadi rujukan dan disenangi oleh masyarakat.
"Protagonis itu tokohnya yang menjadi rujukan, yang disenangi, gitu kan. Sehingga nanti polisi itu paradigmanya tuh disenangi orang. Semua apa-apa ingin bersahabat dengan polisi. Demokratis, transparan, bersaudara itu protagonis," ujar Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud menekankan bahwa ke depan Polri diharapkan tidak lagi menampilkan gaya militeristik, hedonis, atau perilaku pamer kekayaan (flexing). Ia juga mengingatkan agar institusi kepolisian menjauhi berbagai bentuk pelanggaran yang dapat menyakiti hati masyarakat.
"Jangan militeristik, jangan hedonis, jangan memeras, jangan mem-backing-i perjudian, jangan macam-macam lah yang jelek-jelek itu, flexing-flexing dan macam-macam itu kan perilaku yang banyak, perilaku aktual maksudnya perilaku aktual," pungkasnya.
Artikel Terkait
Kapolri Listyo Sigit Terima Penghargaan dari BSSN atas Sinergi Keamanan Siber Nasional
Dua Petinggi Sritex Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara atas Korupsi Kredit Rp1,35 Triliun
Polisi Serahkan Empat Tersangka SMS Phishing E-Tilang Palsu ke Kejaksaan
Pemprov DKI Jakarta Prioritaskan Penataan 211 RW Kumuh di Jakarta Barat dan Jakarta Utara pada 2026