Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus PRT Anak Lompat dari Kos Majikan di Bendungan Hilir

- Rabu, 06 Mei 2026 | 17:30 WIB
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus PRT Anak Lompat dari Kos Majikan di Bendungan Hilir

Polisi akhirnya membuka tabir di balik peristiwa tragis yang menewaskan seorang pekerja rumah tangga (PRT) berusia 15 tahun berinisial R, setelah ia dan rekannya, D (30), nekat melompat dari kamar kos majikan mereka di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Peristiwa yang terjadi pada Rabu malam, 22 April 2026 itu, kini telah memasuki babak baru dengan ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka tersebut berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y. Mereka saat ini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Budi menegaskan bahwa penyidik bergerak cepat dan profesional dalam mengusut kasus ini.

“Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada hari ini, 5 Mei 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangan resminya, Rabu (6/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa AV merupakan majikan yang diduga mempekerjakan korban R sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara itu, dua tersangka lainnya, T dan WA, diketahui berperan dalam proses perekrutan korban sebagai pekerja rumah tangga. Peran mereka menjadi sorotan karena melibatkan anak di bawah umur dalam pekerjaan yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi usianya.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Mulai dari dokumen milik korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hingga hasil visum dan autopsi. Polisi juga tidak bekerja sendiri. Mereka berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan dan perlindungan bagi saksi maupun korban.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas Budi, menegaskan komitmen aparat dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Di sisi lain, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam merekrut tenaga kerja. Terutama, memastikan tidak ada pelibatan anak di bawah umur yang merupakan bentuk pelanggaran hukum. Masyarakat diminta untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110 jika menemukan praktik-praktik yang mengarah pada eksploitasi manusia maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Peristiwa nahas itu sendiri terjadi pada Rabu malam, 22 April 2026. Dalam insiden tersebut, R tewas seketika, sementara D mengalami luka-luka dan kini masih dalam proses pemulihan. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan rentannya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, terutama mereka yang masih di bawah umur.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar