Catatan Penting:
Jika Anda tinggal dengan status menumpang alamat (sewa, kontrak, atau kost), Anda perlu melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah atas penggunaan alamat tersebut dalam dokumen kependudukan Anda.
Aturan Perubahan Alamat dan e-KTP Jakarta
e-KTP adalah identitas resmi yang wajib dimiliki WNI berusia 17 tahun ke atas. Dokumen ini vital untuk keperluan administrasi dan pelayanan publik. Lalu, bagaimana jika Anda sering pindah alamat?
Berdasarkan ketentuan, jika pindah rumah hanya bersifat sementara karena urusan pekerjaan dan tidak bertujuan untuk menetap, Anda tidak diwajibkan untuk mengganti e-KTP. Mengganti data e-KTP secara tidak perlu dapat berimbas pada keharusan menyesuaikan dokumen-dokumen lainnya.
Namun, jika status Anda sebagai penduduk nonpermanen telah melampaui batas waktu tinggal maksimal satu tahun dan Anda berniat untuk menetap, maka Anda wajib melapor ke Dukcapil setempat untuk memperoleh Surat Keterangan Pindah.
Syarat Mengurus Surat Keterangan Pindah:
- Formulir F103 yang telah diisi lengkap.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Artikel Terkait
Resolusi PBB untuk Gaza Disambut Positif Otoritas Palestina: Langkah Awal Menuju Perdamaian
Bupati Meranti Dukung SPPG Polres: Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Emas
Safari Penembak Jitu Sarajevo: Fakta Mengerikan Tur Berburu Manusia di Perang Bosnia
Skandal Korupsi Proyek Banjir Filipina: 600 Ribu Orang Demo, Dana Rp 154 Triliun Diselewengkan