Panduan WNI Datang dari Luar Negeri: Aktifkan Data Kependudukan di Jakarta
Bagi Warga Negara Indonesia yang baru tiba dari luar negeri dan akan menetap di Jakarta, mengaktifkan kembali data kependudukan adalah langkah penting. Proses ini wajib dilakukan untuk memastikan akses Anda terhadap berbagai layanan publik di Ibu Kota berjalan lancar.
Kewajiban Lapor Kedatangan bagi WNI
Menurut informasi resmi, WNI yang sebelumnya tinggal di luar negeri dan berencana kembali menetap di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan kedatangan mereka ke Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta. Layanan pengurusan dokumen kependudukan ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Batas Waktu dan Lokasi Pelaporan
Pelaporan kedatangan harus dilakukan paling lambat dalam waktu 14 hari, terhitung sejak tanggal Anda tiba di wilayah Indonesia. Untuk melaporkan, Anda dapat mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta yang beralamat di Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat.
Syarat yang Harus Dipersiapkan
Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebelum mengajukan lapor kedatangan:
- Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Paspor.
- SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan RI. Jika tidak memilikinya, dokumen ini dapat digantikan dengan Surat Pemberitahuan Nomor Identitas Kependudukan (SPNIK) atau Surat Pernyataan.
Artikel Terkait
Resolusi PBB untuk Gaza Disambut Positif Otoritas Palestina: Langkah Awal Menuju Perdamaian
Bupati Meranti Dukung SPPG Polres: Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Emas
Safari Penembak Jitu Sarajevo: Fakta Mengerikan Tur Berburu Manusia di Perang Bosnia
Skandal Korupsi Proyek Banjir Filipina: 600 Ribu Orang Demo, Dana Rp 154 Triliun Diselewengkan