Bareskrim Polri akhirnya membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi lintas wilayah. Tak tanggung-tanggung, 12 orang ditangkap dan tujuh bayi berhasil diselamatkan dari jerat kejahatan ini. Modusnya? Memperdagangkan bayi lewat media sosial.
Menurut Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur PPA-PPO Bareskrim, para pelaku ini beraksi dengan kedok penawaran adopsi. Mereka memanfaatkan platform digital untuk menjerat calon pembeli dan mencari bayi yang akan dijual.
"Kami ingin menyampaikan kepada rekan-rekan bahwa press conference pada hari ini adalah terkait dengan pengungkapan TPPO modus operandi memperjualbelikan bayi," ujar Nurul di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026).
Semua berawal dari sebuah laporan polisi yang masuk pada 21 November 2025. Jaringannya ternyata luas, menjangkiti banyak daerah. Dari Jakarta, merambah ke Bali, bahkan sampai ke Papua.
Nurul menjelaskan, TikTok dan Facebook jadi alat utama mereka. "Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," terangnya. Di situlah transaksi gelap ini dirancang.
Sudah berjalan sejak 2024, bisnis haram ini meraup keuntungan fantastis, mencapai ratusan juta rupiah. Ancaman hukumannya pun berat. Para tersangka dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU Pemberantasan TPPO.
"Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," tegas Nurul.
Lalu, siapa saja mereka yang terlibat? Bareskrim membeberkan rincian 12 tersangka, yang bisa dibagi dalam dua kelompok.
Pertama, kelompok perantara. Di dalamnya ada NH, yang diduga menjual bayi ke sejumlah wilayah seperti Bali, Kepri, hingga Jakarta. Lalu LA, yang beroperasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan daerah lain. Ada juga S yang fokus di area Jabodetabek.
Selain itu, EMT disebut menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalbar. Tersangka ZH, H, serta BSN diduga beraksi di Jakarta. Sementara F beroperasi di Kalimantan Barat.
Di sisi lain, ada kelompok orangtua yang terlibat langsung. CPS diduga menjual bayinya sendiri kepada NH di Yogyakarta. DRH melakukan hal serupa kepada NH di Bekasi.
Kemudian, IP menjual bayi kepada LA di Tangerang. REP, yang merupakan pacar IP sekaligus ayah biologis bayi, juga ikut serta dalam penjualan itu.
Kasus ini benar-benar membuka mata. Di era digital, kejahatan seperti perdagangan orang ternyata bisa berubah wajah, memakai kedok yang seolah-olah manusiawi. Tapi ujung-ujungnya tetap sama: memperdagangkan nyawa manusia yang tak berdaya.
Artikel Terkait
Tokoh Sepuh NU Kiai Manarul Hidayat Restui Gus Hery Maju Calon Ketua Umum PBNU
Menteri Pertanian Puji Kualitas Bibit Kelapa dan Kakao di Konawe Selatan, Targetkan 3 Juta Lapangan Kerja Baru
Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp18.096 per Dolar AS, Daya Beli di Dalam Negeri Tak Sebanding dengan Beban Utang Luar Negeri
BI dan Pemerintah Perkuat Koordinasi Fiskal-Moneter untuk Stabilkan Rupiah di Tengah Tekanan Dolar AS