DPR Sahkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK 2026-2031

- Kamis, 12 Maret 2026 | 11:50 WIB
DPR Sahkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK 2026-2031

Rapat paripurna DPR RI Kamis kemarin (12/3/2026) akhirnya mengakhiri proses pencarian pimpinan OJK. Palu sidang pun diketok, menandai persetujuan resmi terhadap lima nama calon Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031. Friderica Widyasari Dewi, seperti yang sudah diantisipasi, resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner.

Suasana di Gedung Nusantara II, Senayan, terbilang lancar. Sebelum pengambilan keputusan, Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang mempersilakan Ketua Komisi XI, Muhammad Misbakhun, untuk menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah digelar sebelumnya.

Laporan itu diterima dengan baik. Tanpa banyak basa-basi, Puan langsung meminta persetujuan sidang.

"Anggota Dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan fit and proper test Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut dapat disetujui?" tanya Puan.

Tak ada penolakan. Anggota dewan yang hadir menyetujui, dan Puan segera mengetok palu tanda keputusan sah.

Sebenarnya, nama-nama ini sudah diumumkan sehari sebelumnya, Rabu (11/3) malam. Komisi XI lah yang memutuskan setelah melalui serangkaian fit and proper test yang ketat.

“Komisi XI telah memutuskan hasil fit and proper test atas calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 untuk lima jabatan,” kata Misbakhun saat itu.

Selain Friderica sebagai ketua, formasi lengkapnya adalah Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua. Lalu ada Hasan Fawzi yang akan memegang kendali sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.

Dua posisi krusial di era digital juga telah terisi. Adi Budiarso dipercaya mengawasi inovasi teknologi sektor keuangan, termasuk aset digital dan kripto. Sementara Dicky Kartikoyono akan fokus pada pengawasan perilaku pelaku usaha, edukasi, dan tentu saja, perlindungan konsumen.

Dengan keputusan paripurna ini, kelimanya sah secara hukum untuk memimpin OJK lima tahun ke depan. Tugas berat menanti, terutama dalam mengarungi dinamika sektor jasa keuangan yang kian kompleks.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar