Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, pada Rabu (10/6/2026) malam, tak lama setelah tim lembaga antirasuah itu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan tersebut merupakan buntut dari pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan pemerintah kabupaten setempat.
Dalam proses hukum itu, Edison diperiksa bersamaan dengan Cory Erin Hardi, Marketing PT Millenium Solusi Abadi. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pengaturan temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut. “Benar, untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan tangkap tangan dugaan suap pengaturan temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Muara Enim,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (11/6/2026).
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK ini merupakan kelanjutan dari operasi senyap yang sebelumnya telah berlangsung di Kabupaten Muara Enim. Budi menjelaskan bahwa pengembangan perkara tersebut mengarah pada dugaan pemberian suap dari pihak Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada sejumlah oknum di BPK.
“KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut di mana untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Budi pada Rabu (10/6/2026).
Artikel Terkait
KPK Tahan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel yang Terjaring OTT Suap Muara Enim
Pramono Anung Akan Kembangkan Lahan Eks BPSDM di Segitiga Emas Jakarta Tanpa APBD
Warga Tolak Rencana Kenaikan Tarif Transjabodetabek, Desak Sinergi Jakarta-Jabar
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai, Sulawesi Selatan Jadi Provinsi Percontohan