Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Doktor Palsu
Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi secara resmi telah melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri. Laporan polisi ini diajukan menyusul adanya dugaan kuat terkait masalah legalitas ijazah program doktor yang dimiliki oleh Arsul Sani, yang diduga merupakan ijazah palsu.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani, menyampaikan pernyataannya di depan Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan pada Jumat (14/11/2025). Ia menegaskan bahwa laporan ini diajukan terhadap seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang berinisial AS, yang diduga memiliki dan menggunakan dokumen ijazah palsu.
Betran menekankan bahwa posisi sebagai Hakim MK mensyaratkan integritas akademik yang tinggi, di mana gelar doktor merupakan salah satu persyaratan utama. Pembuktian keaslian ijazah ini dinilai sangat krusial untuk menjaga dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Mahkamah Konstitusi.
Artikel Terkait
Polisi Aktif Boleh Jabat Posisi di Luar Institusi? Ini Penjelasan Kompolnas Pasca Putusan MK
Gus Ipul Terharu di Pasuruan: Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Anak & Dukungan Penuh Prabowo
Kondisi Terkini ABH Pelaku Ledakan SMAN 72: Sudah Dipindah ke Kamar Biasa, Pemeriksaan Segera Dimulai
Israel Bangun Tembok Beton di Lebanon Selatan, UNIFIL Sebut Langgar Garis Biru