Lebih lanjut, Betran menjelaskan bahwa jika seorang hakim terbukti menggunakan ijazah palsu untuk menduduki jabatannya, maka hal tersebut merupakan sebuah tindakan yang dapat mencederai konstitusi. Inilah yang menjadi landasan utama bagi kelompoknya untuk mengambil langkah pelaporan ke pihak kepolisian.
Dalam proses pelaporannya, penggugat mengklaim telah melampirkan sejumlah bukti awal, termasuk beberapa pemberitaan media. Bukti tersebut diduga menguatkan informasi bahwa universitas di Polandia tempat Arsul Sani menyelesaikan program doktoralnya, sedang dalam penyelidikan oleh otoritas antikorupsi setempat.
Betran menyebutkan bahwa salah satu bukti yang mereka peroleh adalah informasi mengenai penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Polandia. Komisi tersebut sedang memeriksa legalitas dari kampus yang disebutkan memberikan gelar S3 kepada hakim yang bersangkutan pada tahun 2023.
Menanggapi laporan ini, Arsul Sani menyatakan bahwa dirinya memilih untuk tidak berpolemik mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam keterangan terpisah, ia mengungkapkan bahwa persoalan ini sudah ditangani dan menjadi kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sebagai seorang hakim, Arsul Sani menyatakan dirinya terikat oleh kode etik yang melarangnya untuk berdebat publik mengenai masalah yang sedang ditangani secara internal.
Artikel Terkait
Polisi Aktif Boleh Jabat Posisi di Luar Institusi? Ini Penjelasan Kompolnas Pasca Putusan MK
Gus Ipul Terharu di Pasuruan: Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Anak & Dukungan Penuh Prabowo
Kondisi Terkini ABH Pelaku Ledakan SMAN 72: Sudah Dipindah ke Kamar Biasa, Pemeriksaan Segera Dimulai
Israel Bangun Tembok Beton di Lebanon Selatan, UNIFIL Sebut Langgar Garis Biru