Polrestabes Surabaya Ringkus Pencuri 20 Lampu Hias Kota Lama Surabaya
Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian lampu hias di kawasan wisata Kota Lama, Surabaya. Aksi penangkapan ini diunggah melalui akun Instagram resmi @jatanrassurabaya.
Video yang beredar menunjukkan rekaman CCTV dimana pelaku terlihat sedang melakukan pencurian lampu di salah satu titik Kawasan Kota Lama. Tak lama setelah kejadian, polisi melakukan penyergapan ke tempat tinggal pelaku dan berhasil menangkap keduanya.
Kedua tersangka yang ditangkap berinisial MHR (23) dan MT (46), yang ternyata merupakan hubungan ayah dan anak. Mereka berdomisili di Jalan Nyamplungan Panggung, Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 6 November di tempat tinggal mereka.
Berdasarkan pengakuan pelaku, MHR mengaku telah mencuri sebanyak 14 lampu hias yang terpasang di kawasan Kota Lama. Aksi pencurian dilakukan secara bertahap selama beberapa hari dengan menjual hasil curian seharga Rp 130-160 ribu per lampu.
Artikel Terkait
Stafsus Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
MAKI Desak KPK Jerat Kasus Kuota Haji dengan Pasal Pencucian Uang
KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Usai Sindir Izin Tambang Ormas