KPK tak menutup kemungkinan untuk menambahkan pasal pencucian uang atau TPPU dalam kasus yang menjerat mantan Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto. Ini menyusul kasus pemerasan izin tenaga kerja asing yang sedang diusut. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah menelusuri aset-aset miliknya.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal itu. Menurutnya, penyidik akan mendalami apakah ada upaya menyembunyikan atau mengalihkan uang hasil dari tindak pidana korupsi awal.
"KPK pasti akan menelusuri, apakah ada dugaan perbuatan-perbuatan untuk menyembunyikan, untuk mengalihkan berkaitan dengan uang ataupun aset yang diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi awal, dugaan pemerasannya, apakah memenuhi unsur-unsur TPPU," kata Budi, Rabu (14/1/2026).
Nah, kalau unsur-unsurnya terpenuhi, lembaga antirasuah ini sudah siap menjeratnya dengan pasal tambahan. "Tentu nanti kalau itu terpenuhi KPK tidak segan, itu kemudian mengenakan sangkaan TPPU-nya," tegas Budi.
Sebelumnya, tim penyidik sudah bergerak dengan menggeledah rumah Hery di Jakarta Selatan. Dari operasi itu, mereka menyita sejumlah dokumen dan satu unit mobil.
"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang tentu nanti akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini," jelas Budi pada kesempatan terpisah, Rabu (29/10).
Soal mobil yang diamankan, itu adalah langkah awal untuk pembuktian dan upaya pemulihan kerugian negara. "Dan juga penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat. Yang selanjutnya nanti akan dilakukan penyitaan ya untuk pembuktian dalam penyidikan perkara ini, sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery," tambahnya.
Kasus yang mengguncang Kemnaker ini sendiri bermula dari dugaan pemerasan dalam pengurusan izin TKA. Modusnya diduga berjalan dari 2019 hingga 2023, dengan uang yang mengalir mencapai Rp 53 miliar. Sungguh angka yang fantastis.
Awalnya, tersangka dalam kasus ini berjumlah delapan orang. Mereka diduga adalah pejabat yang memeras calon tenaga kerja asing. Kini, dengan masuknya Hery Sudarmanto, total tersangka menjadi sembilan orang.
Berikut daftar lengkapnya:
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.
Artikel Terkait
BI Buka Layanan Penukaran Uang Rusak dan Cacat, Begini Syaratnya
Wakil Ketua MPR: Penguatan Ekosistem E-Sports Kunci Dorong Ekonomi Digital Nasional
Polres Rokan Hilir Matangkan Pengamanan Event Wisata Nasional Bakar Tongkang 2026
Rapat Kerja dengan Komisi XIII DPR Memanas, Menteri HAM Pigai Keluhkan Minimnya Apresiasi