KPK Siap Jerat Mantan Sekjen Kemnaker dengan Pasal Pencucian Uang

- Rabu, 14 Januari 2026 | 21:15 WIB
KPK Siap Jerat Mantan Sekjen Kemnaker dengan Pasal Pencucian Uang

KPK tak menutup kemungkinan untuk menambahkan pasal pencucian uang atau TPPU dalam kasus yang menjerat mantan Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto. Ini menyusul kasus pemerasan izin tenaga kerja asing yang sedang diusut. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah menelusuri aset-aset miliknya.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal itu. Menurutnya, penyidik akan mendalami apakah ada upaya menyembunyikan atau mengalihkan uang hasil dari tindak pidana korupsi awal.

"KPK pasti akan menelusuri, apakah ada dugaan perbuatan-perbuatan untuk menyembunyikan, untuk mengalihkan berkaitan dengan uang ataupun aset yang diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi awal, dugaan pemerasannya, apakah memenuhi unsur-unsur TPPU," kata Budi, Rabu (14/1/2026).

Nah, kalau unsur-unsurnya terpenuhi, lembaga antirasuah ini sudah siap menjeratnya dengan pasal tambahan. "Tentu nanti kalau itu terpenuhi KPK tidak segan, itu kemudian mengenakan sangkaan TPPU-nya," tegas Budi.

Sebelumnya, tim penyidik sudah bergerak dengan menggeledah rumah Hery di Jakarta Selatan. Dari operasi itu, mereka menyita sejumlah dokumen dan satu unit mobil.

"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang tentu nanti akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini," jelas Budi pada kesempatan terpisah, Rabu (29/10).


Halaman:

Komentar