Duduk perkara utang Rp3,77 miliar yang belum dibayar PT PSM Makassar kepada mantan Sekretaris Munafri Arifuddin, Shesie Erisoya, akhirnya berujung di meja hijau. Shesie, yang dulu menjabat CEO klub itu, sudah lelah menagih. Berbagai upaya ditempuhnya, namun hasilnya nihil. Kini, jalan terakhir yang diambil adalah mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Makassar.
Ceritanya berawal dari 2016 sampai 2019. Kala itu, PSM meminjam dana pribadi Shesie yang tak tanggung-tanggung: Rp14,9 miliar. Uang itu dipakai buat berbagai keperluan mendesak klub, mulai dari gaji pemain, akomodasi hotel, hingga biaya operasional lain. Tapi, pelunasan? Sampai sekarang masih jadi tanda tanya besar.
Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan pailit itu sudah tercatat dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Mks. Shesie, didampingi kuasa hukumnya Muhammad Faisal, mengajukan gugatan pada Jumat (10/4) lalu. Sidang pertama rencananya digelar Jumat (17/4) mendatang di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar.
Kuasa hukum Shesie, Faisal, ketika dikonfirmasi Selasa (14/4), mengaku sudah tak punya pilihan lain. “Kami berulang kali terus menghubungi manajemen PSM, tapi tidak ada respon sama sekali,” ujarnya.
“Surat pribadi juga dikirim pada Desember 2025 dan Maret 2026 lalu. Tetap saja, tidak ada penyelesaian.”
Faisal menjelaskan, sebenarnya ada opsi lain seperti gugatan wanprestasi. Namun, setelah pertimbangan matang, jalan pailit ini yang dipandang paling tepat untuk memaksa pembayaran. “Sebelumnya kami berencana melakukan gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), tapi jalan gugatan pailit ini akhirnya yang kami pilih,” tambahnya.
Artikel Terkait
Infrastruktur Minim Hambat Laju Kendaraan Listrik di Sulsel
Anggota DPR Apresiasi Tes Kemampuan Akademik SMP, Soroti Fungsi Pemetaan
Saparuddin Tewaskan Istri dan Sepupu Usai Cekcok Soal Uang di Makassar
UI Usut Dugaan Kekerasan Seksual di Grup Chat Mahasiswa