BUMD Cilegon Kantongi Rp4,2 Miliar dari Sewa Lahan ke Perusahaan China

- Selasa, 14 April 2026 | 09:00 WIB
BUMD Cilegon Kantongi Rp4,2 Miliar dari Sewa Lahan ke Perusahaan China

PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) baru saja mengantongi pendapatan yang cukup signifikan. Dari mana? Dari sewa lahan. Badan Usaha Milik Daerah Cilegon itu baru saja menandatangani kontrak dengan perusahaan asal Tiongkok, China Chengda Engineering Co., Ltd atau Chengda. Nilainya? Rp4,2 miliar untuk jangka waktu setengah tahun.

Menurut Wali Kota Cilegon, Robinsar, langkah ini dilakukan untuk mendukung proyek Chengda yang sedang berjalan. Perusahaan itu sedang menggarap pabrik kimia milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), yang masih dalam tahap konstruksi.

"Kita bahas MoU atau perjanjian sewa tadi," kata Robinsar dalam keterangan tertulisnya, 14 April 2026.

"Mereka butuh tempat untuk menaruh material selama proyek berlangsung. Luasnya kurang lebih 4 hektare, dan waktunya enam bulan," jelasnya.

Dari segi nilai, sewa tanahnya sendiri mencapai sekitar Rp17,8 juta per meter, belum termasuk PPN. Kalau dihitung total, ya angka Rp4,2 miliar itulah yang didapat PCM. Robinsar menekankan, ini adalah bagian dari upaya transparansi sekaligus mengoptimalkan aset yang sebelumnya terkesan menganggur.

"Totalnya Rp4,2 miliar untuk 6 bulan. Ini bagian dari upaya transparansi, sekaligus mengoptimalkan aset yang sebelumnya belum dimanfaatkan," ujarnya.

Nah, yang menarik, pemanfaatan lahan milik PCM ini sebenarnya terbuka untuk investor lain. Syaratnya, harus mengikuti harga appraisal atau penilaian yang berlaku. Kerja sama dengan Chengda sendiri sudah mulai berlaku sejak 13 April lalu. Penyewa akan segera memulai persiapan, mulai dari pematangan lahan sampai pemasangan pagar pembatas.

"Siapa pun bisa memanfaatkan, selama sesuai harga KJPP. Kemungkinan besok sudah mulai persiapan," katanya.

Robinsar berharap, kerja sama ini bukan sekadar transaksi sekali jalan. Ia ingin ini jadi pintu masuk bagi investasi yang lebih berkelanjutan di kawasan tersebut.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar