Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, akhirnya angkat bicara. Ia membantah keras informasi yang belakangan ramai soal pengadaan barang-barang seperti laptop dan alat makan dengan nilai fantastis. Menurutnya, kabar itu tidak benar.
“Pengadaan itu ada, tetapi tidak sebanyak yang disebutkan. Misalnya laptop 32.000 unit dan alat makan senilai Rp4 triliun sama sekali tidak benar,” tegas Dadan dalam keterangannya, Senin (13/4).
Ia mengakui, pengadaan barang-barang tersebut memang bagian dari kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis. Hanya saja, skalanya jauh lebih kecil dari yang beredar di masyarakat. Ambil contoh laptop, sepanjang tahun 2025 ini rencananya cuma 5.000 unit yang akan dibeli untuk keperluan internal BGN. Jumlah itu jelas tak sampai puluhan ribu.
Lalu bagaimana dengan alat makan? Dadan menjelaskan, pengadaan ini khusus untuk 315 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun lewat APBN. Pagu anggarannya sekitar Rp215 miliar, bukan triliunan rupiah.
“Pengadaan alat makan hanya untuk 315 SPPG yang dibiayai APBN dengan pagu sekitar Rp215 miliar,” ujarnya lagi.
Ia memastikan, semua proses ini punya dasar hukum kuat, yaitu Surat Keputusan Bersama menteri terkait. Jadi, perencanaannya sudah matang dan mengikuti aturan main pemerintah.
Dari sisi angka, rinciannya begini: untuk alat makan, pagunya Rp89,32 miliar dan realisasinya sekitar Rp68,94 miliar. Sementara alat dapur, pagu anggarannya Rp252,42 miliar dengan realisasi Rp245,81 miliar. Angka-angka ini, dalam pandangan Dadan, justru menunjukkan efisiensi. Pelaksanaannya tidak melampaui batas yang ditetapkan dan disesuaikan dengan kebutuhan riil tiap SPPG. Jauh dari kesan pemborosan.
Nah, soal kaos kaki yang juga jadi sorotan, penjelasannya lain lagi. Dadan menekankan, BGN sama sekali tidak membeli kaos kaki secara langsung. Barang itu adalah bagian dari perlengkapan standar untuk peserta pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang diselenggarakan Universitas Pertahanan.
“Untuk kaos kaki, itu bukan pengadaan di BGN. Itu diberikan saat pendidikan SPPI sebagai bagian dari perlengkapan peserta,” tuturnya.
Mekanismenya, BGN mengalokasikan anggaran ke Unhan melalui skema swakelola tipe 2. Selanjutnya, universitas itulah yang mengurus pelaksanaan kegiatan, termasuk membeli perlengkapan untuk peserta. Jadi, titik belinya bukan di BGN.
Di akhir penjelasannya, Dadan kembali menegaskan prinsip kehati-hatian. Setiap rupiah uang negara yang dikelola BGN, klaimnya, telah melalui tahapan perencanaan, penganggaran, dan pengawasan yang ketat sesuai hukum yang berlaku. Ia berharap klarifikasi ini bisa meredakan keributan yang terjadi.
Artikel Terkait
Kemenkeu Bantah Hoaks Akun Palsu Mengatasnamakan Menteri Keuangan yang Tawarkan Dana Bantuan
Prabowo-Macron Resmikan Dewan Bisnis Indonesia-Prancis, Hasilkan Kesepakatan Rp61,25 Triliun
Rano Karno Dapat Izin Pakai Gedung Jasindo di Kota Tua untuk Percepat Revitalisasi
Menkeu Terbitkan Aturan Baru, Tarif Izin Akuntan Publik Asing Capai Rp10 Juta