KPK kembali menahan seorang pejabat. Kali ini yang berurusan adalah Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dia diduga punya peran kunci, yakni memerintahkan pengumpulan uang korupsi yang disimpan di sebuah safe house. Tapi ternyata, uang-uang haram itu tidak cuma diam di satu tempat.
Menurut penyelidikan, sebagian dana itu bahkan sempat ditemukan di dalam mobil operasional yang dipakai para tersangka. "Jadi mereka udah lengkap, ada mobil operasionalnya dan lain-lainnya gitu," ujar Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jumat lalu.
Asep melanjutkan, uang di mobil itu dipakai untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak. "Jadi ada juga uang yang disimpan di mobil operasional untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendesak," jelasnya. Praktis, mereka tak perlu selalu bolak-balik ke safe house.
Yang menarik, mobil operasionalnya ternyata tidak cuma satu. BPKB-nya pun sudah disita oleh penyidik. "Nah, itu juga sedang kita... BPKB-nya sudah ada pada kita. Tinggal nanti unit-unit itu sedang hari ini sedang ditelusuri, mobilnya," tambah Asep.
Proses penangkapan sendiri cukup dinamis. Mobil-mobil itu terus bergerak, bahkan berganti-ganti sopir. Hal ini sempat memusingkan tim penyidik di lapangan yang jumlahnya terbatas. "Bagaimana pergerakan uang itu, ganti mobil, ganti orang, ganti supir. Terus-terus seperti itu," sebut Asep menggambarkan kerumitan operasi mereka.
Budiman sendiri diamankan di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Kamis sore sekitar pukul empat. Perannya berkait erat dengan temuan fantastis KPK: uang tunai senilai lebih dari Rp 5 miliar di sebuah apartemen di Ciputat, Tangerang Selatan.
Uang sebesar itu, diduga kuat berasal dari praktik korupsi terkait pengaturan jalur impor barang dan urusan cukai. Awalnya, uang tersebut disimpan di safe house di Jakarta Pusat atas arahan Budiman, sebagai dana operasional.
"Pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk 'membersihkan' safe house di Jakarta Pusat," papar Asep.
Perintah itu kemudian dituruti oleh Salida Asmoaji, seorang pegawai di Bea Cukai. Salida lalu memindahkan seluruh uang itu ke lokasi baru di Ciputat. Nah, di sinilah penyidik kemudian menggerebek. Mereka menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, totalnya mencapai Rp 5,19 miliar lebih, semua tersimpan rapi di dalam lima koper.
Atas tindakannya, Budiman kini disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor. Kasus ini masih terus bergulir, dan KPK tampaknya masih akan menyisir lebih dalam lagi.
Artikel Terkait
Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
PSSI dan I.League Bahas Regulasi dan Sinkronisasi Kalender untuk Musim 2026/27
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Eks Hakim Agung Zarof Ricar
Remaja 14 Tahun Tewaskan 9 Orang dalam Penembakan di Sekolah Turki