Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 2 Juni 2026, masih berfokus pada kebijakan pembagian kuota haji. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun pertanyaan baru yang diajukan penyidik, apalagi konfirmasi terkait dugaan aliran dana kepada Yaqut.
“Hampir tidak ada pertanyaan yang baru dan sampai pemeriksaan tadi, tidak ada sama sekali konfirmasi aliran dana terhadap beliau,” kata Melissa kepada wartawan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Menurut Melissa, materi pemeriksaan kali ini tidak jauh berbeda dengan agenda sebelumnya dan masih berkisar pada proses pengambilan kebijakan kuota haji. Ia menekankan bahwa penyidik tidak menanyakan soal komunikasi atau perintah dari Yaqut yang berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran dana.
Dalam pemeriksaan tersebut, Yaqut menjelaskan bahwa kebijakan penambahan kuota haji merupakan hasil kajian dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). “Kebijakan itu merupakan hasil kajian dari Dirjen PHU sebagai bagian yang memiliki tugas dan fungsi membuat rumusan serta kajian terkait penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Melissa menirukan pernyataan kliennya.
Di sisi lain, Melissa mengungkapkan bahwa Yaqut baru mengetahui adanya dugaan permintaan dana setelah kembali dari perjalanan dinas ke Eropa. Mengetahui hal tersebut, Yaqut disebut sempat meminta pihak yang mengetahui atau menerima aliran dana untuk menyampaikannya secara terbuka dalam sebuah pertemuan yang melibatkan Direktorat Jenderal PHU dan Panitia Khusus (Pansus) Haji.
“Beliau menyampaikan, siapa pun yang menerima aliran uang agar segera disampaikan. Jika malu menyampaikannya di forum, silakan disampaikan langsung kepada beliau,” kata Melissa.
Melissa juga menyoroti perkembangan proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang disebut-sebut menerima aliran dana dalam perkara ini. Ia mempertanyakan mengapa KPK belum juga menindak mereka, meskipun lembaga antirasuah itu telah menyatakan bahwa ada pihak yang mengaku menerima dana tersebut.
“Itu menjadi tanda tanya bagi kami. Karena KPK sudah menyampaikan ada pihak-pihak yang menerima, bahkan disebut telah mengaku menerima, tetapi sampai hari ini belum dilakukan proses hukum,” ujarnya.
Ia berharap proses penegakan hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan persepsi adanya disparitas penanganan perkara.
Sebagai informasi, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Total, ada empat tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Permasalahan dalam kasus ini bermula dari pembagian kuota yang tidak sesuai aturan. Indonesia sejatinya mendapatkan tambahan 20 ribu kuota untuk mempercepat antrean haji. Dari total tersebut, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membaginya secara rata, masing-masing 50 persen.
KPK telah memeriksa banyak pejabat di Kementerian Agama. Selain itu, penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, termasuk Ustaz Khalid Basalamah.
Artikel Terkait
Wamen Haji Pastikan Pendampingan bagi Jemaah Gagal Berangkat Umrah Hanania Travel dan Susun Regulasi Baru
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 Miliar
Militer AS Lumpuhkan Kapal Tanker yang Nekat Terobos Blokade Menuju Iran
Jakarta dan Sidoarjo Jalin Kerja Sama Terapkan Teknologi Eco Lindi Atasi Bau Sampah