Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan dokter Samira, yang lebih dikenal sebagai Doktif, sebagai tersangka. Kasusnya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama dokter Richard Lee. Penetapan ini sendiri sudah dilakukan sejak pertengahan Desember lalu.
Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, yang membenarkan informasi ini. Menurutnya, status tersangka sudah disematkan pada 12 Desember 2025.
"Perkara yang dilaporkan oleh dokter Richard Lee dengan terlapor dokter Samira saat ini sudah masuk tahap tersangka. Penetapan dilakukan pada 12 Desember 2025," kata Dwi kepada media.
Jadi, Doktif kini terjerat Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu, seperti kita tahu, mengatur soal pencemaran nama baik di dunia digital.
"Perkaranya terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang ITE," jelasnya lagi.
Artikel Terkait
Prancis Resmi Tarik Seluruh Cadangan Emas dari New York ke Paris
Gubernur DKI Siapkan Beasiswa LPDP Khusus untuk Anak Betawi Berprestasi
Madura United Kalahkan Persik Kediri 2-1 dalam Laga Sengit di Gelora Bangkalan
Pemerintah Kaji Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc untuk Kasus Andrie Yunus