Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan dokter Samira, yang lebih dikenal sebagai Doktif, sebagai tersangka. Kasusnya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama dokter Richard Lee. Penetapan ini sendiri sudah dilakukan sejak pertengahan Desember lalu.
Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, yang membenarkan informasi ini. Menurutnya, status tersangka sudah disematkan pada 12 Desember 2025.
"Perkara yang dilaporkan oleh dokter Richard Lee dengan terlapor dokter Samira saat ini sudah masuk tahap tersangka. Penetapan dilakukan pada 12 Desember 2025," kata Dwi kepada media.
Jadi, Doktif kini terjerat Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu, seperti kita tahu, mengatur soal pencemaran nama baik di dunia digital.
"Perkaranya terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang ITE," jelasnya lagi.
Semua ini berawal dari unggahan di TikTok. Lewat akunnya, Doktif sempat menyebut bahwa Richard Lee tak punya Surat Izin Praktik (SIP) untuk sebuah klinik di Palembang.
Namun begitu, klaim itu rupanya bermasalah. Dwi menyebut pernyataan Doktif dianggap tidak sesuai fakta dan berpotensi besar merusak reputasi Richard Lee.
"Klaim itu kemudian dipersoalkan karena dianggap tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi merusak reputasi pelapor," ungkap Dwi.
Untuk mengusut tuntas, penyidik pun telah bergerak. Mereka tak main-main, sudah memeriksa puluhan saksi guna mengumpulkan barang bukti.
"Sejauh ini, sebanyak 22 saksi telah kami periksa," tutup Dwi mengakhiri penjelasannya.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Pecat Kepala Badan Gizi Nasional usai Program Makan Gratis Timbulkan Ribuan Kasus Keracunan
Polsek Pangkalan Kerinci Luncurkan Greenhouse Smart Farming untuk Dukung Ketahanan Pangan
Azerbaijan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2026, Usung Tema Aksi Iklim Global
6.333 Jemaah Haji Indonesia Mulai Dipulangkan, Fase Kepulangan Gelombang Pertama Berjalan Lancar