Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan dokter Samira, yang lebih dikenal sebagai Doktif, sebagai tersangka. Kasusnya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama dokter Richard Lee. Penetapan ini sendiri sudah dilakukan sejak pertengahan Desember lalu.
Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, yang membenarkan informasi ini. Menurutnya, status tersangka sudah disematkan pada 12 Desember 2025.
"Perkara yang dilaporkan oleh dokter Richard Lee dengan terlapor dokter Samira saat ini sudah masuk tahap tersangka. Penetapan dilakukan pada 12 Desember 2025," kata Dwi kepada media.
Jadi, Doktif kini terjerat Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu, seperti kita tahu, mengatur soal pencemaran nama baik di dunia digital.
"Perkaranya terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang ITE," jelasnya lagi.
Artikel Terkait
Menteri AHY Peringatkan Krisis Air Makin Nyata, 43,5% Wilayah Defisit
UEA Hibahkan 30 Ton Kurma Premium untuk Indonesia di Ramadan
BNI Ingatkan Nasabah Waspada Serangan Phishing Saat Lonjakan Transaksi Ramadan-Lebaran
Tips Hindari Kenaikan Berat Badan Saat Ramadan