MA Kabulkan PK Peradi Kubu Otto, Perintahkan Kemenkum Terbitkan SK Kepengurusan Baru

- Rabu, 03 Juni 2026 | 06:10 WIB
MA Kabulkan PK Peradi Kubu Otto, Perintahkan Kemenkum Terbitkan SK Kepengurusan Baru

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Otto Hasibuan dan Sekretaris Jenderal Hermansyah Dulaimi. Dalam putusannya, MA memerintahkan Kementerian Hukum untuk menerbitkan perubahan surat keputusan kepengurusan yang diajukan oleh kubu Otto.

Sengketa tata usaha negara ini telah berlangsung sejak 2022. Saat itu, Peradi pimpinan Otto menggugat Kementerian Hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dikabulkan sebagian oleh PTUN pada 2023, dan putusan itu kembali dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

Namun, perkara ini sempat berbalik ketika pihak Otto dinyatakan kalah di tingkat kasasi pada 2024. Tak puas dengan putusan tersebut, Peradi pimpinan Otto kemudian mengajukan PK ke MA pada 2025. Hasilnya, majelis hakim agung mengabulkan seluruh permohonan itu melalui putusan nomor 57 PK/TUN/2026.

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari salinan resmi.

Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai oleh Hakim Agung Suharto, dengan anggota Hari Sugiharto dan Yodi Martono Wahyunadi. Dalam pertimbangannya, majelis membatalkan putusan kasasi sebelumnya yang telah memenangkan pihak lawan.

Melalui putusan PK tersebut, MA menyatakan batal dua surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diterbitkan pada April 2022. Kedua SK itu dinilai tidak sah dan harus dicabut. Sebagai gantinya, Kementerian Hukum diperintahkan untuk menerbitkan SK persetujuan perubahan kepengurusan Peradi yang diajukan oleh dua kubu secara terpisah.

Kubu pertama adalah kepengurusan periode 2015–2020 yang dipimpin oleh Fauzie Yusuf Hasibuan sebagai ketua umum dan Thomas E. Tampubolon sebagai sekretaris jenderal. Kepengurusan ini didasarkan pada hasil Musyawarah Nasional II Peradi di Pekanbaru pada Juni 2015. Sementara itu, kubu kedua adalah kepengurusan periode 2020–2025 yang dipimpin oleh Otto Hasibuan dan Hermansyah Dulaimi, yang dipilih melalui Musyawarah Nasional III Peradi di Bogor pada Oktober 2020.

MA juga menghukum pihak termohon untuk membayar biaya perkara di semua tingkat pengadilan, yang pada tingkat PK ditetapkan sebesar Rp2,5 juta. Putusan ini sekaligus mengakhiri rangkaian panjang sengketa internal organisasi advokat yang telah berlarut-larut selama hampir empat tahun.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags