Hetifah Sjaifudian Desak Hukum Maksimal dan Larangan Seumur Hidup bagi Pelaku Pelecehan Atlet Panjat Tebing

- Minggu, 01 Maret 2026 | 01:30 WIB
Hetifah Sjaifudian Desak Hukum Maksimal dan Larangan Seumur Hidup bagi Pelaku Pelecehan Atlet Panjat Tebing

Kasus pelecehan seksual terhadap delapan atlet panjat tebing nasional benar-benar menyita perhatian. Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI, tak bisa tinggal diam. Ia mendesak agar pelaku, jika terbukti bersalah, dihukum seberat-beratnya. "Kami tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun," tegasnya, Minggu (1/3/2026).

Hetifah menyoroti betapa kasus ini terjadi di tempat yang seharusnya paling aman: pelatnas. Ruang itu mestinya untuk menempa prestasi, bukan malah menjadi panggung pelanggaran hak asasi manusia. Nilai-nilai sportivitas pun ikut tercoreng. Ia mengapresiasi respons cepat dari Menpora Erick Thohir dan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) yang langsung membentuk tim investigasi.

"Kasus ini harus diusut tuntas," ujarnya.

Menurut Hetifah, langkah penonaktifan sementara sang pelatih kepala, Hendra Basir, sudah tepat. Kebijakan semacam itu penting untuk melindungi korban sekaligus menjaga proses pemeriksaan agar berjalan objektif.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar