Wali Kota Bandung Desak Pemprov Jabar Tetapkan Status Darurat Sampah Pascamusim Libur

- Selasa, 02 Juni 2026 | 10:35 WIB
Wali Kota Bandung Desak Pemprov Jabar Tetapkan Status Darurat Sampah Pascamusim Libur

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menetapkan status darurat sampah di wilayahnya. Desakan ini muncul setelah lonjakan volume sampah terjadi secara signifikan pascamusim libur panjang akhir pekan lalu.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Farhan mengungkapkan bahwa selama periode liburan, beban terhadap daya dukung lingkungan kota mencapai titik yang sangat berat. Ia menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat yang telah turun tangan membantu membuka kuota pengangkutan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti. Namun, ia menekankan bahwa langkah tersebut belum cukup untuk mengatasi akumulasi sampah yang ada.

“Karena bagaimanapun juga yang punya kewenangan untuk menambah kuota dan membuka pintu Sarimukti untuk pembuangan sampah atau pengolahan di tempat akhir itu hanyalah Gubernur Jawa Barat. Kota Bandung tidak punya TPA. Jadi yang bisa kami lakukan adalah melakukan pengolahan semaksimal mungkin. Apabila ada sisa-sisa tumpukan, ya pada dasarnya kami harus dibantu oleh Gubernur,” ujar Farhan.

Pada kesempatan yang sama, ia kemudian menyampaikan permohonan agar status darurat sampah resmi ditetapkan bagi Kota Bandung. Menurut Farhan, status tersebut akan memberikan kewenangan lebih luas bagi pemerintah kota untuk melakukan berbagai upaya penanganan darurat di lapangan. “Pada saat bersamaan, kami juga sudah mengajukan pada pemerintah provinsi agar Kota Bandung dinyatakan sebagai darurat sampah, sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.

Permintaan tersebut tidak lepas dari kondisi nyata di sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS) di Kota Bandung. Berdasarkan data yang dihimpun, masih terdapat sisa tumpukan sampah sebanyak 1.609 hingga 2.800 ton yang belum tertangani. Konsentrasi sampah terbanyak terdeteksi di lima TPS utama di kota tersebut.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar