Pemuda 18 Tahun Tewas Tertembak Saat Live TikTok di OKI, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 12 Jam

- Selasa, 02 Juni 2026 | 10:30 WIB
Pemuda 18 Tahun Tewas Tertembak Saat Live TikTok di OKI, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 12 Jam

Seorang pemuda berusia 18 tahun di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tewas setelah diduga tertembak senjata api oleh temannya sendiri saat sedang melakukan siaran langsung di platform TikTok. Korban yang diketahui berinisial SH itu mengalami luka tembak di bagian perut dan meninggal dunia setelah dilarikan ke fasilitas kesehatan. Dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, aparat kepolisian berhasil menangkap seorang terduga pelaku.

Peristiwa nahas itu terjadi di sebuah rumah yang terletak di Blok E, Desa Margo Bakti, Kecamatan Mesuji. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, saat kejadian korban sedang berada di dalam kamar bersama seorang remaja lain berinisial MCA, yang juga berusia 18 tahun. Tidak lama berselang, suara letusan terdengar dari dalam ruangan tersebut.

“Tidak lama kemudian terdengar suara letusan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan selanjutnya dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pertolongan medis,” kata Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, Selasa (2/6/2026).

Setelah menerima laporan, petugas dari Satuan Reserse Kriminal, Satuan Intelkam, dan Polsek Mesuji langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Tim mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan yang terkumpul, MCA akhirnya diamankan pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver, satu selongsong peluru, satu proyektil, serta pakaian yang dikenakan korban saat insiden terjadi. Seluruh barang bukti tersebut kini disimpan untuk keperluan pembuktian ilmiah dan forensik.

Kapolres menegaskan bahwa timnya langsung bergerak begitu laporan diterima. “Begitu laporan diterima, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif. Dalam waktu kurang dari 12 jam, terduga pelaku berhasil diamankan. Saat ini penyidik masih terus mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang ada agar penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Eko.

Di sisi lain, penyidik masih mendalami kronologi lengkap kejadian, termasuk asal-usul senjata api yang digunakan dalam peristiwa tersebut. Kapolres menyebut aspek kepemilikan dan penggunaan senjata api menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat. “Kami juga sedang mendalami asal-usul senjata api yang ditemukan di lokasi kejadian. Semua aspek akan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan proses hukum berjalan secara komprehensif dan transparan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin. “Polda Sumatera Selatan menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa keberadaan senjata api tanpa izin memiliki risiko yang sangat besar terhadap keselamatan jiwa. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya kepemilikan atau penyimpanan senjata api ilegal di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan laboratorium forensik dan instansi terkait untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam beraktivitas di ruang digital maupun dalam pergaulan sehari-hari serta menghindari segala bentuk kepemilikan barang berbahaya yang dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar