Ledakan Bom di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading: Polisi Temukan Dua Kawah dan Barang Bukti

- Selasa, 11 November 2025 | 17:35 WIB
Ledakan Bom di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading: Polisi Temukan Dua Kawah dan Barang Bukti
Dua Bom Diduga Meledak di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Polisi Amankan Barang Bukti

Ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Diduga dari Dua Bom

Kombes Polisi Henik Maryanto, Dansat Brimob Polda Metro Jaya, mengungkapkan adanya dugaan dua bom yang meledak di sebuah masjid di lingkungan SMAN 72, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tim kepolisian telah melakukan penjinakan terhadap perangkat bom yang masih aktif dan mengamankan berbagai bahan peledak dari lokasi kejadian.

Dalam konferensi pers yang digelar, Henik menyampaikan bahwa proses observasi dan sterilisasi ulang telah dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP). Dari investigasi awal, polisi berhasil mengidentifikasi dua titik lokasi ledakan yang berbeda di dalam area masjid tersebut.

"Berdasarkan langkah-langkah yang kami lakukan, kami menemukan dua TKP ledakan bom. Titik pertama berada di dalam masjid lingkungan SMAN 72," jelas Kombes Henik Maryanto.

Barang Bukti Ledakan Diamankan Polisi

Selain mengonfirmasi dua titik ledakan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari dalam masjid. Barang bukti yang diamankan termasuk serpihan plastik, paku, potongan tas, dan sebuah komponen switching rocker yang diduga merupakan bagian dari alat peledak.

Bukti fisik yang paling signifikan adalah ditemukannya dua kawah atau crater ledakan di lantai masjid. Temuan dua kawah inilah yang menguatkan dugaan awal bahwa terdapat dua buah bom yang diledakkan secara terpisah di dalam masjid.

"Keberadaan dua crater atau kawah ledak di TKP mengindikasikan bahwa diduga ada dua bom yang diledakkan di dalam masjid," pungkas Henik Maryanto. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap motif dan pelaku di balik insiden ledakan ini.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar