Operasi tangkap tangan KPK Jumat lalu berhasil menjaring Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Ia diduga memeras anak buahnya sendiri. Uang hasil pemerasan itu, kata penyidik, rencananya dipakai buat THR Lebaran dan kepentingan pribadi sang bupati.
Tak sendirian, Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, juga ikut terjerat. Keduanya kini sudah berstatus tersangka dan mendekam di tahanan.
Dua Pejabat Langsung Ditahan
Setelah diperiksa selama 1x24 jam pasca-OTT, KPK memutuskan menaikkan status kasus ini ke penyidikan. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan KPK, yang menjelaskan hal itu dalam jumpa pers Sabtu (14/3) di Jakarta.
"KPK menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030. Kedua, Saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap," ujar Asep.
Keduanya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi dalam UU Tipikor, juncto KUHP baru.
Target Setoran Rp 750 Juta untuk THR
Lantas, bagaimana modusnya? Menurut penjelasan KPK, ini berawal dari persiapan Lebaran.
Syamsul disebut memerintahkan Sadmoko, sang sekda, untuk mengumpulkan setoran uang dari berbagai perangkat daerah. Tujuannya jelas: buat dana THR pribadi dan pihak eksternal sang bupati.
"Meskipun realisasinya beragam, mulai Rp 3 juta sampai Rp 100 juta per perangkat daerah," tambah Asep.
Nah, targetnya sebenarnya gila-gilaan. Sadmoko konon mengejar setoran total Rp 750 juta, padahal kebutuhan yang disebut cuma Rp 515 juta. Setiap satuan kerja ditarget menyetor Rp 75-100 juta.
Batas waktunya ketat: uang harus masuk pada 13 Maret 2026. Bagi yang telat atau ogah-ogahan, ancamannya jelas. Mereka akan ditagih oleh para asisten pemkab yang dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan. Sebuah tekanan yang sulit ditolak.
Artikel Terkait
Serangan di Belgorod Target Minibus Penumpang, Tiga Tewas dan Delapan Luka-Luka
Jakarta Barat Kubur 234 Kilogram Ikan Sapu-sapu, Petugas Kesulitan Basmi Telur di Lubang Turap
Polisi Tetapkan Pengasuh Daycare Baby Preneur Banda Aceh sebagai Tersangka Penganiayaan Balita
Serangan Udara Israel Tewaskan Empat Warga Sipil di Gaza, Langgar Gencatan Senjata