Operasi tangkap tangan KPK Jumat lalu berhasil menjaring Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Ia diduga memeras anak buahnya sendiri. Uang hasil pemerasan itu, kata penyidik, rencananya dipakai buat THR Lebaran dan kepentingan pribadi sang bupati.
Tak sendirian, Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, juga ikut terjerat. Keduanya kini sudah berstatus tersangka dan mendekam di tahanan.
Dua Pejabat Langsung Ditahan
Setelah diperiksa selama 1x24 jam pasca-OTT, KPK memutuskan menaikkan status kasus ini ke penyidikan. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan KPK, yang menjelaskan hal itu dalam jumpa pers Sabtu (14/3) di Jakarta.
"KPK menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030. Kedua, Saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap," ujar Asep.
Keduanya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi dalam UU Tipikor, juncto KUHP baru.
Artikel Terkait
Pemerintah Andalkan Teknologi Digital untuk Kelancaran Mudik Lebaran 2026
Ketua Komisi III DPR Desak Negara Tanggung Biaya Pengobatan dan Lindungi Aktivis Andrie Yunus
Kim Jong Un Ajak Putri Saksikan Peluncuran Rudal, Sebut Ancaman untuk AS dan Korsel
Kapolri Bentuk Posko Khusus dan Janjikan Perlindungan Saksi Kasus Penyiraman Aktivis KontraS