Kejagung: Sony Sonjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Terbukti Pelaku Utama

- Minggu, 14 Juni 2026 | 02:40 WIB
Kejagung: Sony Sonjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Terbukti Pelaku Utama

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, tidak akan dapat diberikan status sebagai justice collaborator atau pelapor yang bekerja sama dengan penegak hukum apabila ia terbukti menjadi pelaku utama dalam perkara yang sedang disidik. Lembaga penuntut umum tersebut menekankan bahwa skema kerja sama semacam itu hanya dimungkinkan jika kesaksian yang diberikan mampu membuka tabir kasus yang lebih luas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik akan terlebih dahulu mengkaji peran Sony dalam kasus tersebut sebelum menentukan kelayakannya memperoleh status justice collaborator. Menurut Anang, jika seseorang merupakan aktor utama dalam suatu tindak pidana, maka mustahil baginya untuk membuka lebih banyak fakta karena ia sendiri adalah pusat dari perkara itu.

"Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu (JC). Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa. Bisa membuka yang lebih besar enggak? Lah kalau dia pelaku utamanya gimana mau membuka?" ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Meski demikian, hingga saat ini Kejagung belum mengambil sikap final terhadap permohonan status justice collaborator yang diajukan oleh Sony. Anang menyebutkan bahwa penyidik masih harus memeriksa yang bersangkutan terlebih dahulu untuk mendalami pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukumnya.

"SS-nya sendiri belum diperiksa, mungkin dalam waktu dekat akan segera diperiksa terkait dengan statement pernyataan dari penasihat hukumnya seperti itu," lanjut dia.

Anang mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Sony dijadwalkan berlangsung pada pekan depan, meskipun ia belum merinci tanggal pasti pelaksanaannya. "Diperiksa yang jelas minggu depan, tunggu saja nanti tanggalnya," kata Anang.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar