Kementerian Pariwisata dan Perhubungan Susun Langkah Mitigasi Tekan Dampak Kenaikan Harga Avtur

- Minggu, 14 Juni 2026 | 03:45 WIB
Kementerian Pariwisata dan Perhubungan Susun Langkah Mitigasi Tekan Dampak Kenaikan Harga Avtur

Kementerian Pariwisata terus menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Perhubungan untuk mencari solusi atas tingginya harga avtur yang dinilai menjadi salah satu faktor penghambat konektivitas angkutan udara dan berdampak luas pada sektor ekonomi, khususnya pariwisata nasional.

“Kami bersama Kementerian Perhubungan melakukan komunikasi dengan industri penerbangan di dalam negeri untuk bersama-sama menjaga ekosistem industri penerbangan di dalam negeri, yang akan berdampak positif terhadap terjaganya pertumbuhan sektor pariwisata nasional berkelanjutan,” demikian pernyataan resmi Kementerian Pariwisata yang diterima pada Sabtu.

Kolaborasi ini tidak hanya melibatkan dua kementerian tersebut, tetapi juga instansi terkait lainnya. Langkah mitigasi strategis tengah disusun untuk menahan laju kenaikan harga tiket pesawat domestik yang tertekan oleh melonjaknya harga avtur. Pemerintah berupaya menjaga agar harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat, terutama wisatawan, sehingga minat untuk bepergian di dalam negeri tetap tinggi seiring dengan kampanye Bangga Berwisata di Indonesia.

Pemerintah menekankan pentingnya menciptakan ekosistem pariwisata yang sehat melalui penyediaan harga tiket yang terjangkau. Salah satu caranya adalah dengan melakukan langkah efisiensi di sektor penerbangan. Upaya ini dinilai krusial untuk menjaga momentum pertumbuhan pariwisata nasional yang berkelanjutan.

Di sisi lain, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk merespons lonjakan harga avtur. Melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (surcharge), maskapai penerbangan diizinkan menerapkan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA). Keputusan ini menyusul kenaikan harga avtur pada Mei 2026 yang mencapai rata-rata Rp29.116 per liter.

Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026, pemerintah secara resmi telah menaikkan fuel surcharge avtur sebesar 38 persen. Penyesuaian tersebut diperkirakan akan memicu kenaikan harga tiket pesawat penerbangan domestik di kisaran 9 hingga 13 persen.

Namun, pemerintah tidak tinggal diam. Untuk meringankan beban biaya operasional maskapai yang pada akhirnya berdampak pada harga tiket, pemerintah memberikan sejumlah insentif. Salah satunya adalah menanggung Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen khusus untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa penurunan bea masuk suku cadang menjadi 0 persen.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar