Seorang dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) berinisial R harus menerima kenyataan pahit setelah melaporkan dugaan praktik publikasi jurnal predator yang melibatkan sejumlah akademisi di kampusnya. Alih-alih mendapat dukungan, ia justru dipecat secara tidak hormat oleh Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta (YSRY) selaku penyelenggara universitas tersebut.
Peristiwa ini mencuat ke publik setelah diunggah oleh akun Instagram Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Dalam unggahan tersebut, R disebut sebagai korban pembungkaman karena berani mengkritik adanya publikasi jurnal predator yang diduga dilakukan oleh sesama dosen, pejabat birokrasi kampus, hingga guru besar di lingkungan UAJY.
Pengacara Publik YLBHI-LBH Jogja, Wetub Toatubun, mengungkapkan bahwa R sebelumnya telah melaporkan dugaan tersebut kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta pihak yayasan. Namun, langkah itu justru berujung pada pemanggilan oleh pihak rektorat.
“Tapi nahasnya dia sempat dipanggil oleh pihak rektorat, dan pihak rektorat menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh R, yaitu mengirim email dan melaporkan terkait dugaan jurnal predator yang dilakukan oleh rekan dosen, pejabat kampus, maupun guru besar itu akan mencemarkan nama baik UAJY sendiri,” kata Wetub.
Sebelum surat pemecatan resmi diterbitkan pada 17 April lalu, R disebut diberikan beberapa opsi oleh pihak kampus. Opsi pertama adalah mengundurkan diri secara sukarela. Opsi kedua, meminta maaf dan mencabut laporan yang telah disampaikan. Apabila kedua pilihan tersebut tidak diambil, R diancam akan diberhentikan secara tidak hormat.
Menanggapi polemik ini, YSRY membenarkan adanya pemberhentian tidak hormat terhadap dosen Fakultas Hukum UAJY tersebut. Kuasa Hukum YSRY, Hengky Widhi Antoro, menegaskan bahwa keputusan itu telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan internal yayasan.
“Benar, bahwa YSRY sebagai penyelenggara UAJY telah mengambil keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap saudari R yang sebelumnya bertugas sebagai dosen pada Fakultas Hukum UAJY,” ujar Hengky dalam keterangan tertulis.
Hengky yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) UAJY menambahkan, keputusan tersebut tidak diambil secara tiba-tiba. Proses penyelesaian perkara ini, menurutnya, telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026. “Setiap keputusan yang diambil selalu berlandaskan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab kelembagaan,” katanya.
Di sisi lain, YSRY menyatakan bahwa pihaknya mempersilakan R untuk menempuh jalur hukum apabila tidak puas dengan keputusan yang diambil. Pernyataan ini sekaligus membuka ruang bagi penyelesaian sengketa secara legal di luar mekanisme internal kampus.
Artikel Terkait
Speedboat Tenggelam di Perairan Maluku Barat Daya, Tujuh Penumpang Dinyatakan Hilang
Presiden Prabowo Terima Surat Apresiasi dari Pelajar SMK Sorong atas Bantuan Perpustakaan, Toilet, dan Makan Bergizi Gratis
Kejagung Periksa Bankir Maybank dalam Kasus Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit
Kejagung Tetapkan Komisaris Perusahaan Sepeda Motor Listrik sebagai Tersangka Kelima Korupsi Makan Bergizi Gratis