Penyidik Kejaksaan Agung kembali memperluas jaringan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Pada Jumat, 12 Juni 2026, seorang komisaris perusahaan penyedia sepeda motor listrik resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara yang telah menyeret sejumlah pejabat tinggi lembaga tersebut.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan status tersangka terhadap AM, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi. “Pada hari ini Jumat, 12 Juni 2026, kami penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan pada satu orang saksi atas nama AM, selaku Komisaris PT YAT,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
AM, yang merujuk pada Andrew Mulyono, merupakan penyedia sepeda motor listrik untuk program MBG. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup selama proses pemeriksaan. “AM merupakan penyedia sepeda motor listrik,” kata Syarief menegaskan.
Sehari sebelumnya, pada Kamis, 11 Juni 2026, penyidik Jampidsus telah menetapkan satu tersangka lain atas nama Asep Yusuf Somantri (AYS). Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah lima orang. Tiga tersangka yang lebih dulu ditetapkan adalah Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Sepeda motor listrik menjadi salah satu komponen utama yang harga pengadaannya diduga digelembungkan oleh para tersangka. Data penyidikan menunjukkan, sebanyak 21.801 unit sepeda motor listrik diadakan dengan nilai total mencapai Rp1,035 triliun. Seluruh dana tersebut telah dibayarkan kepada PT YAT, meskipun perusahaan itu dinilai tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel yang aktif. Selain itu, penyidik menemukan adanya praktik mark up dalam proses pengadaan tersebut.
Penggelembungan harga ini dinilai telah menyebabkan pemborosan anggaran negara dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel Terkait
Speedboat Tenggelam di Perairan Maluku Barat Daya, Tujuh Penumpang Dinyatakan Hilang
Presiden Prabowo Terima Surat Apresiasi dari Pelajar SMK Sorong atas Bantuan Perpustakaan, Toilet, dan Makan Bergizi Gratis
Kejagung Periksa Bankir Maybank dalam Kasus Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit
Dosen UAJY Dipecat Setelah Laporkan Dugaan Jurnal Predator di Kampus Sendiri