Delapan Orang Terjaring Operasi Tangkap Tangan Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Selatan

- Minggu, 14 Juni 2026 | 04:15 WIB
Delapan Orang Terjaring Operasi Tangkap Tangan Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Selatan

Sebanyak delapan orang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, karena kedapatan membuang sampah sembarangan. Operasi yang berlangsung dari Jumat (12/6/2026) pukul 20.00 WIB hingga Sabtu (13/6/2026) pukul 04.00 WIB itu merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 130.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Sudin LH Jakarta Selatan, Henriko, menyatakan bahwa kegiatan ini juga merupakan respons atas keresahan warga yang mengeluhkan lingkungan kotor akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab. “Ini juga merupakan tindak lanjut atas keresahan warga karena lingkungan menjadi kotor akibat maraknya orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan,” ujar Henriko pada Sabtu (13/6/2026).

Setiap pelanggar yang terbukti membuang sampah di ruang publik seperti jalan, taman, atau saluran air dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500.000. Henriko menegaskan bahwa seluruh denda yang terkumpul akan disetorkan ke kas daerah. “Seluruh hasil denda disetorkan ke kas daerah. Semoga penindakan tegas ini dapat membuat efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” ucap dia.

Delapan pelanggar yang tertangkap dalam operasi tersebut akan menjalani sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, mereka juga akan menerima notifikasi melalui aplikasi WhatsApp sebagai bukti bahwa dana denda telah disetorkan ke kas daerah. “Semuanya tercatat secara transparan. Para pelanggar akan mengetahui bahwa uang denda yang mereka bayarkan sudah disetorkan ke kas daerah,” ungkapnya.

Di samping penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan tidak mengulangi pelanggaran serupa. Melalui upaya ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya semakin meningkat, sehingga lingkungan tetap bersih dan sehat. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama demi mewujudkan Jakarta yang bersih, tertib, dan nyaman,” ucap Henriko.

Sementara itu, Gufron, salah seorang warga setempat, mengapresiasi langkah tegas Sudin LH Jakarta Selatan. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara intensif, mengingat para pelaku kerap memanfaatkan kelengahan petugas untuk membuang sampah pada malam hari. “Biasanya mereka membuang sampah tengah malam. Sampah hanya diletakkan di dekat tiang atau di pinggir jalan sehingga menimbulkan bau tidak sedap dan membuat lingkungan terlihat kumuh,” tandasnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar