Dokter dan Tenaga Kesehatan Tak Bisa Dituntut Malapraktik Jika Patuh Standar
Kalangan dokter dan tenaga kesehatan akhirnya bisa bernapas lega. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 19 Januari 2026 lalu, yang menolak permohonan pengujian Pasal 308 UU Kesehatan, benar-benar mereka sambut dengan baik. Intinya, tenaga medis yang bekerja sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan SOP terlindungi secara hukum. Mereka tak bisa serta-merta digiring ke ranah pidana atau perdata.
Hal ini ditegaskan oleh Dr. drg. Paulus Januar, seorang praktisi sekaligus anggota Pengurus Besar PDGI. Ia berbicara dalam Forum Komunikasi IDI yang digelar 25 Januari 2026.
Peran Krusial Rekomendasi MDP
“Pasal 308 UU Kesehatan itu jelas,” kata Januar memulai penjelasannya.
“Kalau ada tenaga medis atau kesehatan yang diduga melanggar hukum, prosesnya harus dimulai dengan meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) dulu. Baru setelah itu, kasusnya bisa dilanjutkan atau tidak ke proses hukum.”
Ia melanjutkan, rekomendasi MDP ini lahir dari penilaian mendalam: apakah tindakan medis yang dilakukan sudah sesuai standar atau justru melenceng.
Menurut Januar, putusan MK yang menolak pencabutan pasal tersebut sangat tepat. MK berpendapat ketentuan ini justru proporsional, mengakui karakter khusus profesi medis, dan tidak diskriminatif.
“Rekomendasi MDP ini penting agar setiap tindakan medis dievaluasi secara benar sebelum masuk ranah hukum,” ujarnya lagi.
Paulus Januar juga menekankan, MDP bukan lembaga peradilan pengganti. Fungsinya tidak mengambil alih kewenangan penyidik atau hakim. Rekomendasi mereka hanyalah prosedur awal, sebuah “due process” di pengadilan agar nantinya proses hukum berjalan akurat, proporsional, dan berbasis fakta ilmiah.
“Ini langkah pencegahan kriminalisasi yang efektif,” ungkapnya.
“Sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dokter, dokter gigi, dan semua tenaga kesehatan dalam bekerja.”
Artikel Terkait
Fidan: Dewan Perdamaian Gaza Bisa Jadi Titik Balik Bersejarah
Dukungan Publik untuk E-Voting Capai 69%, Pemerintah dan DPR Masih Kaji Risiko
Warga Geram: Penjambretan Terjadi, Polisi Tak Ada, Rakyat Malah Jadi Tersangka
Kapolri Tegaskan Dukungan untuk Anti-SLAPP, Aktivis Lingkungan Tak Lagi Dihantui Gugatan Strategis