MK Tegaskan Perisai Hukum bagi Dokter yang Patuh Standar Profesi

- Senin, 26 Januari 2026 | 16:25 WIB
MK Tegaskan Perisai Hukum bagi Dokter yang Patuh Standar Profesi
Perlindungan Hukum bagi Tenaga Medis

Dokter dan Tenaga Kesehatan Tak Bisa Dituntut Malapraktik Jika Patuh Standar

Kalangan dokter dan tenaga kesehatan akhirnya bisa bernapas lega. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 19 Januari 2026 lalu, yang menolak permohonan pengujian Pasal 308 UU Kesehatan, benar-benar mereka sambut dengan baik. Intinya, tenaga medis yang bekerja sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan SOP terlindungi secara hukum. Mereka tak bisa serta-merta digiring ke ranah pidana atau perdata.

Hal ini ditegaskan oleh Dr. drg. Paulus Januar, seorang praktisi sekaligus anggota Pengurus Besar PDGI. Ia berbicara dalam Forum Komunikasi IDI yang digelar 25 Januari 2026.

Peran Krusial Rekomendasi MDP

“Pasal 308 UU Kesehatan itu jelas,” kata Januar memulai penjelasannya.

“Kalau ada tenaga medis atau kesehatan yang diduga melanggar hukum, prosesnya harus dimulai dengan meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) dulu. Baru setelah itu, kasusnya bisa dilanjutkan atau tidak ke proses hukum.”

Ia melanjutkan, rekomendasi MDP ini lahir dari penilaian mendalam: apakah tindakan medis yang dilakukan sudah sesuai standar atau justru melenceng.

Menurut Januar, putusan MK yang menolak pencabutan pasal tersebut sangat tepat. MK berpendapat ketentuan ini justru proporsional, mengakui karakter khusus profesi medis, dan tidak diskriminatif.

“Rekomendasi MDP ini penting agar setiap tindakan medis dievaluasi secara benar sebelum masuk ranah hukum,” ujarnya lagi.

Paulus Januar juga menekankan, MDP bukan lembaga peradilan pengganti. Fungsinya tidak mengambil alih kewenangan penyidik atau hakim. Rekomendasi mereka hanyalah prosedur awal, sebuah “due process” di pengadilan agar nantinya proses hukum berjalan akurat, proporsional, dan berbasis fakta ilmiah.

“Ini langkah pencegahan kriminalisasi yang efektif,” ungkapnya.

“Sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dokter, dokter gigi, dan semua tenaga kesehatan dalam bekerja.”

Gerbang Penapis Profesional

Januar setuju dengan istilah MK yang menyebut rekomendasi MDP sebagai “professional gate keeping”. Ia melihatnya sebagai penapis awal untuk setiap dugaan malapraktik, berdasarkan penilaian terhadap penerapan standar.

Mengapa ini penting? Karena dalam proses hukum, pembuktian malapraktik itu berat. Setidaknya harus ada tiga hal yang terbukti.

Pertama, praktik yang tidak sesuai standar. Kedua, kerugian serius yang dialami pasien. Dan ketiga, hubungan sebab-akibat yang jelas antara dua hal tadi.

Pembuktian ini krusial. Sebab, tak semua kegagalan perawatan otomatis berarti malapraktik. Faktanya, banyak yang disebabkan faktor lain seperti parahnya penyakit, kondisi tubuh pasien, atau ketidakpatuhan pasien sendiri. Ini masuk kategori risiko medis.

Mengingat perannya yang begitu menentukan, Januar berharap MDP terus mengembangkan kapasitasnya. Dunia kedokteran berkembang pesat. Integritas dan independensi lembaga ini juga harus dijaga agar kredibilitasnya di mata masyarakat tetap tinggi.

Forum itu sendiri juga menghadirkan sejumlah pembicara lain. Ada Prof. Dr. dr. Herkutanto, S.H., LL.M., mantan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, serta Dr. dr. Beni Satria, S.H., M.H. Dari sisi praktisi hukum hadir advokat Muhammad Joni, S.H., M.H. dan pakar hukum kedokteran Dr. dr. Muhammad Nasser, Sp.KK, D.Law.

“Rekomendasi MDP itu izin untuk melanjutkan gugatan, bukan bukti kelalaian,” tegas Prof. Herkutanto.

“Kelalaian tetap harus dibuktikan di pengadilan. Ketentuan ini adalah perisai bagi tenaga kesehatan yang bekerja sesuai aturan.”

Advokat Muhammad Joni punya sudut pandang lain. Ia memisahkan disiplin profesi dan hukum. “Rekomendasi MDP yang masuk dalam proses penyidikan memang bisa jadi bahan perdebatan,” urainya.

Sementara Dr. Muhammad Nasser menyoroti kasus viral dugaan malapraktik dokter anak. Ia mengingatkan, penempatan rekomendasi MDP yang tidak proporsional justru berisiko memperluas tanggung jawab pidana atas risiko medis. Ia mendorong peningkatan profesionalisme baik di tubuh MDP maupun aparat kepolisian.

Dr. Beni Satria menutup dengan kesimpulan tegas. Menurutnya, putusan MK secara implisit menyatakan tanpa filter profesional, proses hukum rawan kriminalisasi. Hasil buruk bukan berarti kelalaian. Penilaian berbasis standar profesi adalah bagian dari proses menuju keadilan. “Kalau penerapannya bermasalah, perbaiki implementasinya. Jangan normanya yang dihapus,” pungkasnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar