Gerbang Penapis Profesional
Januar setuju dengan istilah MK yang menyebut rekomendasi MDP sebagai “professional gate keeping”. Ia melihatnya sebagai penapis awal untuk setiap dugaan malapraktik, berdasarkan penilaian terhadap penerapan standar.
Mengapa ini penting? Karena dalam proses hukum, pembuktian malapraktik itu berat. Setidaknya harus ada tiga hal yang terbukti.
Pertama, praktik yang tidak sesuai standar. Kedua, kerugian serius yang dialami pasien. Dan ketiga, hubungan sebab-akibat yang jelas antara dua hal tadi.
Pembuktian ini krusial. Sebab, tak semua kegagalan perawatan otomatis berarti malapraktik. Faktanya, banyak yang disebabkan faktor lain seperti parahnya penyakit, kondisi tubuh pasien, atau ketidakpatuhan pasien sendiri. Ini masuk kategori risiko medis.
Mengingat perannya yang begitu menentukan, Januar berharap MDP terus mengembangkan kapasitasnya. Dunia kedokteran berkembang pesat. Integritas dan independensi lembaga ini juga harus dijaga agar kredibilitasnya di mata masyarakat tetap tinggi.
Forum itu sendiri juga menghadirkan sejumlah pembicara lain. Ada Prof. Dr. dr. Herkutanto, S.H., LL.M., mantan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, serta Dr. dr. Beni Satria, S.H., M.H. Dari sisi praktisi hukum hadir advokat Muhammad Joni, S.H., M.H. dan pakar hukum kedokteran Dr. dr. Muhammad Nasser, Sp.KK, D.Law.
“Rekomendasi MDP itu izin untuk melanjutkan gugatan, bukan bukti kelalaian,” tegas Prof. Herkutanto.
“Kelalaian tetap harus dibuktikan di pengadilan. Ketentuan ini adalah perisai bagi tenaga kesehatan yang bekerja sesuai aturan.”
Advokat Muhammad Joni punya sudut pandang lain. Ia memisahkan disiplin profesi dan hukum. “Rekomendasi MDP yang masuk dalam proses penyidikan memang bisa jadi bahan perdebatan,” urainya.
Sementara Dr. Muhammad Nasser menyoroti kasus viral dugaan malapraktik dokter anak. Ia mengingatkan, penempatan rekomendasi MDP yang tidak proporsional justru berisiko memperluas tanggung jawab pidana atas risiko medis. Ia mendorong peningkatan profesionalisme baik di tubuh MDP maupun aparat kepolisian.
Dr. Beni Satria menutup dengan kesimpulan tegas. Menurutnya, putusan MK secara implisit menyatakan tanpa filter profesional, proses hukum rawan kriminalisasi. Hasil buruk bukan berarti kelalaian. Penilaian berbasis standar profesi adalah bagian dari proses menuju keadilan. “Kalau penerapannya bermasalah, perbaiki implementasinya. Jangan normanya yang dihapus,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Kapolri Sigit Lebih Pilih Dicopot Ketimbang Polri Dibawah Kemendagri
Kemkominfo Blokir 2,8 Juta Konten, Mayoritas Situs Judi Online
Wamen Haji Desak MUI Keluarkan Fatwa Soal Haji dengan Uang Haram dan Jalur Ilegal
Sengketa Tanah Berujung Maut, Saudara Tewas Dibacok di Jember