Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggenjot penyelesaian batas desa di tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah, menyusul capaian nasional yang masih sangat rendah. Data nasional tahun 2026 mencatat, realisasi batas desa definitif di Indonesia baru mencapai 14,4 persen atau setara dengan 10.909 desa. Ironisnya, ketiga kabupaten di Sulawesi Tenggara itu bahkan masih berada pada angka nol persen untuk progres capaian batas desanya.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menegaskan bahwa penegasan batas desa bukan sekadar urusan administratif domestik. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari agenda global yang krusial bagi legalitas wilayah, integrasi data spasial nasional, penyelesaian sengketa, hingga efisiensi pelayanan publik.
“Ribuan mil batas negara dan benua, dimulai dari batas desa,” kata La Ode dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Percepatan ini dilakukan melalui proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Dalam proyek tersebut, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Bank Dunia. La Ode berharap pemanfaatan teknologi seperti citra satelit dan pemetaan spasial mampu menghasilkan data batas desa yang akurat dan berkepastian hukum.
Langkah ini, lanjutnya, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan. “Merujuk pada arahan Menteri Dalam Negeri, bupati dan wali kota memegang peran kunci dalam menetapkan batas desa yang nantinya disahkan melalui Peraturan Bupati sesuai amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016,” ujarnya.
Untuk mendukung daerah, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/4206/SJ terkait dukungan pendanaan penegasan batas desa. La Ode meminta pemerintah daerah mendorong penuh dan memfasilitasi proses regulasi serta penganggaran di tingkat lokal. Di sisi lain, ia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penetapan batas desa guna meminimalkan potensi konflik.
“Harus dimaksimalkan dukungan data, peta dasar dari BIG, dan teknologi ILASPP demi hasil yang akurat. Segera terbitkan dan rampungkan Peraturan Kepala Daerah mengenai batas desa sebagai legalitas hukum formal untuk dilaporkan ke Kemendagri,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Kementerian Pariwisata dan Perhubungan Susun Langkah Mitigasi Tekan Dampak Kenaikan Harga Avtur
Pemkot Bogor Pastikan Perlintasan MA Salamun Tak Ditutup, Akan Dibangun Flyover
Jadwal Salat DKI Jakarta Minggu 14 Juni 2026: Imsak Pukul 04.29, Magrib 17.49 WIB
Mantan Ketum Kesthuri Gugat Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji