Tidak terima dengan status hukumnya, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi melalui mekanisme praperadilan. Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan kuota haji tahun 2023–2024.
Gugatan tersebut diajukan oleh Asrul Azis Taba, yang kini berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan oleh penyidik KPK. Pria yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama itu mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Juni 2026, atau dua hari setelah penahanan resmi dilakukan terhadap dirinya.
Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, pokok perkara yang dimohonkan adalah pengujian terhadap keabsahan penetapan tersangka oleh KPK. Klasifikasi perkara tersebut tercatat sebagai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 19 Juni 2026 di pengadilan yang sama.
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Senin, 8 Juni 2026. Selain Asrul Azis Taba, lembaga antirasuah itu juga menahan Ismail Adham, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour). Keduanya ditahan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara yang masih dalam tahap penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers pada hari yang sama menyatakan bahwa KPK kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yakni ISM dan ASR. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji yang menyeret sejumlah pihak dari sektor penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.
Artikel Terkait
Produsen Inaco Patok Harga IPO Rp900–Rp1.120 per Saham, Targetkan Dana Rp392 Miliar
Petrokimia Gresik Raup Nilai Tambah Rp154 Miliar dari Inovasi Karyawan di KIPG 2026
Kementerian Pariwisata dan Perhubungan Susun Langkah Mitigasi Tekan Dampak Kenaikan Harga Avtur
Pemkot Bogor Pastikan Perlintasan MA Salamun Tak Ditutup, Akan Dibangun Flyover