Tidak hanya Halim Kalla dan HYL, tersangka lain dalam kasus yang sama, Fahmi Mochtar (FM), juga tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya. FM beralasan baru saja menjalani operasi. Kepolisian saat ini masih menunggu informasi lebih lanjut dari rumah sakit sebelum dapat menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk FM.
Sementara itu, tersangka dengan inisial RR telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangannya kepada penyidik.
Secara keseluruhan, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengadaan proyek PLTU ini. Keempatnya adalah Halim Kalla (selaku Presiden Direktur PT BRN), Hartanto Yohanes Lim (selaku Direktur Utama PT Praba), Fahmi Mochtar (mantan Direktur PLN periode 2008-2009), dan RR (selaku Direktur Utama PT BRN). Perkembangan kasus ini terus ditunggu oleh publik.
Artikel Terkait
Kembang Api dan Teriakan untuk Pahlavi Warnai Malam Teheran yang Masih Bergejolak
Gemblengan Semi-Militer Siapkan 1.500 Petugas Haji Tangguh
Pramono Anung Tegaskan JPO Sarinah Akan Dibangun Kembali, Utamakan Akses Difabel
Indonesia dan Turki Sepakati Aksi Nyata, Dari Gaza hingga Industri Pertahanan