Tidak hanya Halim Kalla dan HYL, tersangka lain dalam kasus yang sama, Fahmi Mochtar (FM), juga tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya. FM beralasan baru saja menjalani operasi. Kepolisian saat ini masih menunggu informasi lebih lanjut dari rumah sakit sebelum dapat menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk FM.
Sementara itu, tersangka dengan inisial RR telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangannya kepada penyidik.
Secara keseluruhan, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengadaan proyek PLTU ini. Keempatnya adalah Halim Kalla (selaku Presiden Direktur PT BRN), Hartanto Yohanes Lim (selaku Direktur Utama PT Praba), Fahmi Mochtar (mantan Direktur PLN periode 2008-2009), dan RR (selaku Direktur Utama PT BRN). Perkembangan kasus ini terus ditunggu oleh publik.
Artikel Terkait
YouTube Hapus 700+ Video Bukti Kejahatan Perang Israel, Langgar Amandemen Berman?
Update Kasus Keracunan Program MBG: 11.640 Penerima Alami Gangguan Kesehatan
Waspada! Pemkot Surabaya Perketat Aturan Buang Sampah, Denda Capai Rp50 Juta
Rehabilitasi, Bukan Pidana! Ketentuan Baru RKUHAP Pasal 137A untuk Disabilitas Mental