Halim Kalla Minta Penundaan Pemeriksaan Kasus Korupsi PLTU dengan Alasan Sakit
Halim Kalla, yang merupakan adik dari mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 12 November 2025. Melalui surat resmi, Halim Kalla bersama tersangka lainnya memohon penjadwalan ulang pemeriksaan ke pekan depan karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
Direktur Penindakan Korps Tindak Pidana Korupsi Polri, Brigjen Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka, Halim Kalla (HK) dan Hartanto Yohanes Lim (HYL), mengajukan penundaan. Pemeriksaan untuk keduanya dijadwalkan ulang pada tanggal 18 November 2025.
Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Kejadian ini diduga telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp1,35 triliun.
Artikel Terkait
Motor Terbakar di Tengah Perempatan Maros, Keluarga Selamat
Iran Ajukan Prasyarat Keras Jelang Pembicaraan dengan AS di Islamabad
Bank Dunia: Ekspor Komoditas dan Subsidi BBM Jadi Bantalan Ekonomi Indonesia
Anggota DPR Desak Polri Tindak Tegas Premanisme Usai Kasus Pengeroyokan di Purwakarta