Polisi Hadapi Ancaman Dibunuh Saat Selamatkan Bilqis (4) di Pedalaman Jambi

- Selasa, 11 November 2025 | 19:06 WIB
Polisi Hadapi Ancaman Dibunuh Saat Selamatkan Bilqis (4) di Pedalaman Jambi

Polisi Hadapi Risiko Dibunuh untuk Selamatkan Bilqis (4) di Pedalaman Jambi

Upaya penyelamatan Bilqis, anak berusia 4 tahun, oleh kepolisian di pedalaman Jambi ternyata mengandung risiko kematian yang sangat serius. Meski ancaman dibunuh membayangi, anggota polisi tetap memutuskan untuk masuk ke wilayah terpencil demi mengamankan korban penculikan.

Risiko Nyata di Pedalaman

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, mengkonfirmasi adanya ancaman nyata terhadap keselamatan personel polisi. "Betul sekali ada risiko dibunuh, makanya yang satu anggota polisi ini yang kenal sama Tumenggung," jelas Jimmy mengenai operasi berbahaya tersebut.

Medan Operasi yang Berbahaya

Jimmy menambahkan bahwa hanya personel tertentu yang berani memasuki wilayah sedalam itu. "Kalau yang lain enggak berani masuk sedalam itu, paling sampai di jalan terakhir di bawah," ungkapnya mengenai tantangan medan operasi penyelamatan Bilqis.

Sejarah Konflik di Wilayah Tersebut

Kepolisian mengakui tidak ada jaminan keamanan bagi personel yang bertugas di pedalaman. Wilayah tersebut memiliki catatan konflik masa lalu, termasuk insiden pemukulan terhadap pihak luar beberapa tahun sebelumnya.

Negosiasi Intensif Berhasil Selamatkan Korban

Meski menghadapi risiko tinggi, operasi penyelamatan akhirnya berhasil setelah proses negosiasi intensif selama dua hari penuh. Proses negosiasi dilakukan tanpa henti dari pagi, siang, hingga malam hari hingga akhirnya Bilqis berhasil diamankan.

4 Tersangka Ditentukan

Dalam perkembangan terbaru, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penculikan Bilqis. Para tersangka yang ditahan adalah Sri Yuliana, Nadia Hutri, Adit, dan Meriana.

Status Hukum dan Ancaman Hukuman

Keempat tersangka saat ini menjalani penahanan di Polrestabes Makassar. Mereka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76S UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan (2) jo Pasal 17 UU TPPO. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 15 tahun penjara.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar