Kepolisian mengakui tidak ada jaminan keamanan bagi personel yang bertugas di pedalaman. Wilayah tersebut memiliki catatan konflik masa lalu, termasuk insiden pemukulan terhadap pihak luar beberapa tahun sebelumnya.
Negosiasi Intensif Berhasil Selamatkan Korban
Meski menghadapi risiko tinggi, operasi penyelamatan akhirnya berhasil setelah proses negosiasi intensif selama dua hari penuh. Proses negosiasi dilakukan tanpa henti dari pagi, siang, hingga malam hari hingga akhirnya Bilqis berhasil diamankan.
4 Tersangka Ditentukan
Dalam perkembangan terbaru, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penculikan Bilqis. Para tersangka yang ditahan adalah Sri Yuliana, Nadia Hutri, Adit, dan Meriana.
Status Hukum dan Ancaman Hukuman
Keempat tersangka saat ini menjalani penahanan di Polrestabes Makassar. Mereka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76S UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan (2) jo Pasal 17 UU TPPO. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Rizal Fadillah Soroti Keheningan Prabowo dalam Tragedi Km 50
AS Tembak Kamp ISIS di Nigeria, Diklaim Atas Restu Abuja
Analis Peringatkan Prabowo: 2026 Bisa Jadi Medan Pembunuhan Politik
Seragam Korpri Basah Kuyup, Petugas Damkar Lebak Tinggalkan Pelantikan Demi Padamkan Api