Polisi Hadapi Ancaman Dibunuh Saat Selamatkan Bilqis (4) di Pedalaman Jambi

- Selasa, 11 November 2025 | 19:06 WIB
Polisi Hadapi Ancaman Dibunuh Saat Selamatkan Bilqis (4) di Pedalaman Jambi

Kepolisian mengakui tidak ada jaminan keamanan bagi personel yang bertugas di pedalaman. Wilayah tersebut memiliki catatan konflik masa lalu, termasuk insiden pemukulan terhadap pihak luar beberapa tahun sebelumnya.

Negosiasi Intensif Berhasil Selamatkan Korban

Meski menghadapi risiko tinggi, operasi penyelamatan akhirnya berhasil setelah proses negosiasi intensif selama dua hari penuh. Proses negosiasi dilakukan tanpa henti dari pagi, siang, hingga malam hari hingga akhirnya Bilqis berhasil diamankan.

4 Tersangka Ditentukan

Dalam perkembangan terbaru, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penculikan Bilqis. Para tersangka yang ditahan adalah Sri Yuliana, Nadia Hutri, Adit, dan Meriana.

Status Hukum dan Ancaman Hukuman

Keempat tersangka saat ini menjalani penahanan di Polrestabes Makassar. Mereka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76S UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan (2) jo Pasal 17 UU TPPO. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 15 tahun penjara.


Halaman:

Komentar