Mahfud MD Soroti Janji Prabowo Soal UU Perampasan Aset yang Mandek

- Rabu, 08 April 2026 | 14:00 WIB
Mahfud MD Soroti Janji Prabowo Soal UU Perampasan Aset yang Mandek

Mahfud MD kembali mengingatkan publik soal satu janji kampanye Prabowo Subianto. Janji itu tentang pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset, yang menurutnya hingga kini belum jelas realisasinya. Mantan Menkopolhukam itu menyebut, Prabowo sendiri yang berulang kali melontarkannya di hadapan massa.

Misalnya, saat peringatan May Day 2025 di kawasan Monas. Atau, yang mungkin lebih berkesan, justru terjadi beberapa bulan kemudian. Tepatnya awal September tahun yang sama, usai gelombang demonstrasi besar-buruh di berbagai kota. Saat itulah Prabowo bertemu dengan puluhan ribu pekerja.

“Saya ingin ingatkan lagi,” ujar Mahfud, dengan nada khasnya yang blak-blakan.

“Waktu itu, habis demo-demo Agustus, sekitar tiga atau empat hari kemudian, dia ketemu ribuan buruh. Sampai buka baju, dia bilang akan memproses UU Perampasan Aset. Dia janji DPR akan membahasnya tahun itu juga. Semua yang hadir bertepuk tangan. Nah, sekarang sampai mana?”

Pernyataan itu disampaikannya dalam podcast “Terus Terang Mahfud MD”, Selasa lalu.

Di sisi lain, Mahfud juga menyoroti wacana lain yang mandek: RUU Pembatasan Uang Kartal. Rancangan ini sebenarnya sudah diusulkan sejak era pemerintahan Jokowi. Intinya sederhana: membatasi transaksi tunai pejabat negara untuk pembelian bernilai besar.

“Misal, beli laptop 25 juta, bayar tunai atau pakai kartu masih boleh. Tapi kalau sudah di atas 100 juta, harus lewat transfer antar bank,” jelasnya.

Menurut Mahfud, mekanisme seperti ini akan memaksa transaksi besar meninggalkan jejak. Asal-usul uang bisa ditelusuri, berbeda dengan transaksi tunai yang rawan diselewengkan.

“Selama ini kan gampang. Orang bawa uang korupsi dalam tas, ketemu di mana saja, bahkan di tangga pesawat. Tasnya sama, yang satu dipegang hakim, satunya lagi oleh penjahat. Lalu ditukar. Selesai. Tanpa jejak,” katanya menggambarkan.

“Nah, kalau ada pembatasan tunai, skema seperti itu nggak akan bisa. RUU ini dulu sempat mau masuk Prolegnas, tapi sekarang macet lagi.”

Kritiknya ini bukan tanpa dasar. Mahfud menilai penanganan korupsi di Indonesia justru mengalami kemunduran. Indikatornya jelas: Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi kita anjlok.

Padahal, sejarah mencatat prestasi cukup gemilang. Di tahun 2019, CPI Indonesia pernah mencapai angka terbaik sepanjang era Reformasi, yakni 40. Saat itu, KPK masih bekerja dengan UU yang lama undang-undang yang lebih kuat.

Sayangnya, pasca revisi UU KPK, angkanya turun jadi 38. Lalu merosot lagi ke 37. Dan kini, kita harus puas dengan angka 34.

“Ini ukuran yang dipakai semua pihak, termasuk pemerintah sendiri untuk menilai kinerja pemberantasan korupsi,” tegas Mahfud.

“Pemerintah selalu bilang mengantisipasi indeks ini. Tapi nyatanya turun terus. Realitasnya berbicara lain. KPK sekarang jelas lemah, seperti yang saya sampaikan tadi.”

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar