DPR Pangkas Dana Reses dari Rp 702 Juta Jadi Rp 500 Jutaan, Ini Rinciannya

- Jumat, 07 November 2025 | 08:24 WIB
DPR Pangkas Dana Reses dari Rp 702 Juta Jadi Rp 500 Jutaan, Ini Rinciannya

Pimpinan DPR menyatakan penghormatan terhadap putusan MKD yang bersifat final dan mengikat. Dasco meminta Kesetjenan DPR untuk segera menindaklanjuti keputusan pemotongan dana reses ini dengan tidak mengeluarkan anggaran reses untuk periode mendatang sesuai dengan putusan tersebut.

Pertimbangan MKD dalam Pemangkasan Dana Reses

Wakil Ketua MKD Adang Darajatun menjelaskan bahwa pertimbangan utama keputusan ini adalah sensitivitas masalah dana reses di masyarakat. Tanpa menunggu aduan, MKD secara mandiri menyidangkan masalah dana reses yang selalu menjadi perhatian publik dan berpotensi menimbulkan polemik.

Politikus PKS ini menekankan bahwa dana reses seharusnya digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Pernyataan Ketua DPR Puan Maharani

Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut putusan MKD dengan menyatakan bahwa pengurangan titik kegiatan reses dari 26 menjadi 22 titik akan berdampak langsung pada pengurangan anggaran reses. Puan mengonfirmasi bahwa keputusan ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pimpinan DPR untuk memastikan pelaksanaan reses tetap berjalan sesuai aturan dan kebutuhan konstituen.

Puan menegaskan bahwa semua keputusan MKD akan dibicarakan dengan pimpinan DPR lainnya untuk menindaklanjuti konsekuensi dari putusan tersebut.


Halaman:

Komentar