Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang Selatan Ditangkap Setelah Setahun Buron

- Kamis, 09 April 2026 | 23:05 WIB
Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang Selatan Ditangkap Setelah Setahun Buron

Setelah satu tahun penuh menghilang, akhirnya pelakunya tertangkap. Kejaksaan Tinggi Banten berhasil meringkus Maskuri, pria 63 tahun yang akrab disapa Pakde itu, di sebuah desa di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Dia adalah terpidana kasus pencabulan anak yang terjadi di Pamulang, Tangerang Selatan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten, Armansyah Lubis, membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, Pakde sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama setahun terakhir.

"Tim mendapatkan informasi akurat dari lingkungan sekitar bahwa target bersembunyi di rumah keponakannya," jelas Armansyah saat dikonfirmasi, Kamis lalu.

Informasi itulah yang membawa tim ke Desa Sumbarang. Mereka bergerak cepat pada Rabu sore, tepatnya sekitar pukul 18.40 WIB. Tanpa perlawanan berarti, Pakde berhasil diamankan di rumah sang keponakan di Jatinegara, Tegal.

Semua ini berawal dari putusan Mahkamah Agung. Pakde dinyatakan bersalah membujuk anak untuk perbuatan cabul berdasarkan putusan Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025. Kasusnya sendiri terjadi jauh sebelumnya, yakni pada 2023.

Ironisnya, sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang sempat membebaskannya. Namun jaksa tak tinggal diam dan mengajukan kasasi. MA pun membatalkan putusan bebas itu dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara plus denda Rp 50 juta.

Nah, masalahnya muncul setelah putusan itu inkrah. Pakde tak kunjung memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi. Dia menghilang begitu saja.

"Kami sudah datangi alamatnya, tapi dia tidak ada di lokasi," ujar Armansyah soal upaya pemanggilan yang gagal itu. Alhasil, namanya pun masuk DPO.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar