Setelah satu tahun penuh menghilang, akhirnya pelakunya tertangkap. Kejaksaan Tinggi Banten berhasil meringkus Maskuri, pria 63 tahun yang akrab disapa Pakde itu, di sebuah desa di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Dia adalah terpidana kasus pencabulan anak yang terjadi di Pamulang, Tangerang Selatan.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten, Armansyah Lubis, membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, Pakde sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama setahun terakhir.
"Tim mendapatkan informasi akurat dari lingkungan sekitar bahwa target bersembunyi di rumah keponakannya," jelas Armansyah saat dikonfirmasi, Kamis lalu.
Informasi itulah yang membawa tim ke Desa Sumbarang. Mereka bergerak cepat pada Rabu sore, tepatnya sekitar pukul 18.40 WIB. Tanpa perlawanan berarti, Pakde berhasil diamankan di rumah sang keponakan di Jatinegara, Tegal.
Semua ini berawal dari putusan Mahkamah Agung. Pakde dinyatakan bersalah membujuk anak untuk perbuatan cabul berdasarkan putusan Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025. Kasusnya sendiri terjadi jauh sebelumnya, yakni pada 2023.
Ironisnya, sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang sempat membebaskannya. Namun jaksa tak tinggal diam dan mengajukan kasasi. MA pun membatalkan putusan bebas itu dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara plus denda Rp 50 juta.
Nah, masalahnya muncul setelah putusan itu inkrah. Pakde tak kunjung memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi. Dia menghilang begitu saja.
"Kami sudah datangi alamatnya, tapi dia tidak ada di lokasi," ujar Armansyah soal upaya pemanggilan yang gagal itu. Alhasil, namanya pun masuk DPO.
Kisah Pilu di Balik Warung
Cerita sedih ini bermula pada suatu sore di bulan Juli 2023. Seorang anak perempuan berusia enam tahun asyik mengejar kucing peliharaannya. Sang kucing lari ke arah sebuah warung, dan gadis kecil itu pun mengikutinya.
Warung itu milik Maskuri. Dari dalam, dia melihat anak itu bermain di depannya. Lalu, dengan dalih yang tak jelas, Pakde menarik si anak masuk ke dalam warung.
Di sanalah dia melakukan perbuatan bejatnya. Usai itu, si anak diancam agar tak berani melapor kepada siapapun.
Korban sempat mengeluh sakit kepada ibunya, tapi hanya bilang ia terjatuh. Kebenaran mulai terungkap justru saat dia sedang bersama neneknya. Si anak mengaku susah buang air kecil dan merasa nyeri.
Nenek dan ibu langsung membawanya ke Puskesmas. Hasil visum kemudian mengungkap hal yang mengerikan: ada luka yang mengindikasikan kekerasan seksual. Semua pun menjadi jelas.
Kini, setelah sekian lama kabur, pelakunya akhirnya mendekam. Tinggal menunggu proses eksekusi hukuman tiga tahun penjara itu dijalani.
Artikel Terkait
KPK Periksa 13 Saksi, Kembangkan Kasus Gratifikasi dan TPPU Bupati Ponorogo
Pendaki Tewas Tersambar Petir di Puncak Gunung Monrolo Maros, Empat Rekan Selamat
Hasil UTBK 2026 Diumumkan Sore Ini, Peserta Bisa Cek Kelulusan Mulai Pukul 15.00 WIB
Pelajar Jadi Korban Begal Bersajam di Cileungsi, Polisi Buru Dua Pelaku