BGN Akui Tunggakan Rp1,6 Triliun dan Realisasi Anggaran Rendah meski Raih WTP

- Sabtu, 18 Juli 2026 | 07:36 WIB
BGN Akui Tunggakan Rp1,6 Triliun dan Realisasi Anggaran Rendah meski Raih WTP

Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui masih memiliki tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp1,6 triliun dari kegiatan tahun anggaran 2025. Pengakuan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Jumat (17/6), yang dihadiri oleh Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mewakili Kepala BGN Nanik S. Deyang yang berhalangan karena kondisi kesehatan.

Arum, sapaan Agustina, menjelaskan bahwa tunggakan tersebut berasal dari pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan pada 2025 namun belum dibayarkan. Pembayaran akan dilakukan melalui mekanisme tunggakan menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2026. "Ini yang kami sekarang sedang dalam proses untuk melakukan revisi-revisi anggaran dengan DJA [Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu]," ujarnya.

Dari total tunggakan Rp1,6 triliun, sebesar Rp870.496.364.119 telah dikoreksi sebagai utang kepada pihak ketiga. Arum menyebut masih ada potensi kenaikan atau penurunan jumlah tagihan karena proses penyesuaian. Ia pun meminta maaf kepada pihak ketiga yang tagihannya belum dibayar karena masih dalam proses administrasi.

Raih WTP tapi Capaian Program Belum Penuhi Target

Meskipun laporan keuangan tahun anggaran 2025 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Arum mengakui sejumlah target kinerja program belum tercapai. Program Pemenuhan Gizi Nasional, misalnya, hanya merealisasikan 59 persen dari alokasi anggaran Rp18,7 triliun. Sementara Program Dukungan Manajemen, termasuk SPPI, realisasinya baru mencapai 93 persen.

"Jadi kalau di situ disebutkan rincian output-nya 18 [triliun]. Alokasi anggaran 18,7 [triliun] itu, realisasi anggarannya 11 [triliun] sekian, maka memang capaian kami hanya 59%," kata Arum.

WTP Dikritik DPR

Sejumlah anggota Komisi IX DPR mempertanyakan konsistensi opini WTP dengan rendahnya realisasi anggaran. Muazzim Akbar bahkan mencurigai opini tersebut dibuat-buat. "Ini BGN lagi luar biasa jadi perlu pembahasan serius hari ini, pertama tentu saya tanggapi terkait dengan sudah disampaikan dapat WTP, tetapi realisasi anggaran rata rata hanya 59%, gimana WTP tapi realisasi anggaran hanya sekian, jangan jangan WTPnya dibikin-bikin," ujarnya.

Netty Prasetiyani meminta penjelasan tentang hubungan opini WTP dengan capaian kinerja program. Heru Cahyono mengingatkan bahwa setiap opini WTP tetap disertai catatan hasil pemeriksaan yang wajib ditindaklanjuti. Sementara Yahya Zaini mempertanyakan dasar pemberian WTP mengingat rendahnya serapan anggaran dan adanya temuan seperti pengadaan motor listrik dan perangkat IoT.

Pelunasan Motor Listrik

BGN juga mengungkapkan pembayaran lanjutan pengadaan motor listrik sebesar Rp243,9 miliar pada tahun 2026. Pengadaan ini dilakukan di era Dadan Hindayana yang kini menjadi tersangka di Kejaksaan Agung atas dugaan mark up senilai Rp1 triliun. Arum menjelaskan bahwa uang muka sebesar Rp167,6 miliar dibayarkan pada 2025, dan pelunasan dilakukan tahun ini. Namun, motor listrik tersebut belum dicatat sebagai aset tetap karena masih dalam proses penyidikan.

"Untuk tahun 2026 ini sudah dilunasi, tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif, karena apa? Karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan," katanya.

DPR Minta BGN Benahi Tata Kelola

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago meminta BGN era Nanik S. Deyang memprioritaskan pembenahan tata kelola dan penyelesaian masalah yang ditinggalkan pengurus sebelumnya. "Saya memahami pengurus baru tidak gampang untuk menjelaskan laporan keuangan tahun 2025. Tapi yang menjadi fokus saya adalah bagaimana strategi BGN baru, pengurus baru ini, menyelesaikan semua masalah yang ditinggalkan oleh pengurus lama," kata Irma. Ia menilai evaluasi tata kelola harus dilakukan secara paralel dari sisi fiskal, administrasi, dan sumber daya manusia.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags