Cara Menghitung Kenaikan Gaji PNS
Perhitungan gaji baru dapat dilakukan dengan rumus sederhana: Gaji Baru = Gaji Pokok Lama (Gaji Pokok Lama x Persentase Kenaikan).
Contoh: Seorang PNS Golongan I dengan gaji pokok Rp 2.000.000. Dengan kenaikan 8%, perhitungannya adalah: Rp 2.000.000 (Rp 2.000.000 x 8%) = Rp 2.160.000.
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025
Kebijakan kenaikan gaji juga berlaku bagi para pensiunan PNS. Kenaikan sebesar 12 persen ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan akan cair pada November 2025. Besaran pensiun disesuaikan berdasarkan golongan terakhir saat aktif bekerja.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025
Berikut adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS setelah penyesuaian:
- Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
- Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
- Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Kebijakan kenaikan gaji ini bertujuan untuk menjaga daya beli ASN aktif dan pensiunan di tengah meningkatnya biaya hidup, sekaligus memotivasi ASN untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Artikel Terkait
Ketika Bumi Menolak, Langit Menyambut: Kisah Perjalanan Nabi yang Tak Mudah Diterima
Suara Rakyat Tersesat di Balik Dinding DPRD
Shalat Bukan untuk Mudahkan Hidup, Tapi untuk Menguatkan Jiwa
Tanggul Kalimalang Jebol, Ratusan Rumah di Karawang Terendam