Kenaikan Gaji PNS 2025 Sudah Fix! Simak Jadwal Cair & Cara Hitung Gaji Baru Anda

- Senin, 13 Oktober 2025 | 21:54 WIB
Kenaikan Gaji PNS 2025 Sudah Fix! Simak Jadwal Cair & Cara Hitung Gaji Baru Anda

Cara Menghitung Kenaikan Gaji PNS

Perhitungan gaji baru dapat dilakukan dengan rumus sederhana: Gaji Baru = Gaji Pokok Lama (Gaji Pokok Lama x Persentase Kenaikan).

Contoh: Seorang PNS Golongan I dengan gaji pokok Rp 2.000.000. Dengan kenaikan 8%, perhitungannya adalah: Rp 2.000.000 (Rp 2.000.000 x 8%) = Rp 2.160.000.

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025

Kebijakan kenaikan gaji juga berlaku bagi para pensiunan PNS. Kenaikan sebesar 12 persen ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan akan cair pada November 2025. Besaran pensiun disesuaikan berdasarkan golongan terakhir saat aktif bekerja.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025

Berikut adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS setelah penyesuaian:

  • Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
  • Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
  • Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

Kebijakan kenaikan gaji ini bertujuan untuk menjaga daya beli ASN aktif dan pensiunan di tengah meningkatnya biaya hidup, sekaligus memotivasi ASN untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

Sumber: https://www.jawapos.com/nasional/016694344/rincian-kenaikan-gaji-pns-2025-jadwal-cair-persentase-kenaikan-gaji-dan-cara-menghitungnya


Halaman:

Komentar