Deposit Judi Online melalui e-Wallet Tembus Rp1,6 Triliun di Semester I-2025

- Senin, 11 Agustus 2025 | 09:45 WIB
Deposit Judi Online melalui e-Wallet Tembus Rp1,6 Triliun di Semester I-2025


PPATK akan melakukan pemblokiran dompet digital (e-wallet) yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online (judol). 


Ivan memastikan bahwa langkah pemblokiran hanya akan dilakukan terhadap e-wallet yang aktif digunakan untuk transaksi ilegal, bukan terhadap akun e-wallet yang dormant (tidak aktif), sekaligus meluruskan peristiwa sebelumnya, di mana PPATK sempat melakukan pemblokiran sejumlah rekening bank dormant, yang memicu protes dari masyarakat. 


“Tidak ada pemblokiran terhadap e-wallet dormant. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.


PPATK terus mengawasi aliran dana tindak pencucian uang, termasuk judol melalui e-wallet. Langkah ini dilakukan untuk melindungi pihak-pihak yang dirugikan.


"Sesuai dengan tugas dan fungsi PPATK, pengawasan terhadap kepatuhan dan penerapan ketentuan Anti Pencucian Uang oleh Penyedia Jasa Keuangan termasuk e wallet terus dilakukan secara berkelanjutan," imbuh Ivan.


Sumber: RMOL 

Halaman:

Komentar