PPATK akan melakukan pemblokiran dompet digital (e-wallet) yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online (judol).
Ivan memastikan bahwa langkah pemblokiran hanya akan dilakukan terhadap e-wallet yang aktif digunakan untuk transaksi ilegal, bukan terhadap akun e-wallet yang dormant (tidak aktif), sekaligus meluruskan peristiwa sebelumnya, di mana PPATK sempat melakukan pemblokiran sejumlah rekening bank dormant, yang memicu protes dari masyarakat.
“Tidak ada pemblokiran terhadap e-wallet dormant. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.
PPATK terus mengawasi aliran dana tindak pencucian uang, termasuk judol melalui e-wallet. Langkah ini dilakukan untuk melindungi pihak-pihak yang dirugikan.
"Sesuai dengan tugas dan fungsi PPATK, pengawasan terhadap kepatuhan dan penerapan ketentuan Anti Pencucian Uang oleh Penyedia Jasa Keuangan termasuk e wallet terus dilakukan secara berkelanjutan," imbuh Ivan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pengacara Marcella Divonis 14 Tahun Penjara atas Kasus Suap Hakim Perkara Ekspor CPO
Kemendagri Ingatkan Inovasi Daerah Bukan Perlombaan, Ngawi Dinilai Sangat Inovatif
Pria di Cianjur Tewas Usai Dianiaya Diduga Curi Dua Labu Siam untuk Buka Puasa
Pemerintah Mulai Reforestasi 2.557 Hektare di Taman Nasional Tesso Nilo