JAKARTA – Vonis akhirnya dijatuhkan. Marcella Santoso, advokat yang tersandung kasus suap hakim dalam perkara ekspor minyak sawit, harus mendekam di penjara selama 14 tahun. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (3/3/2026) malam lalu.
Ketua Majelis Hakim, Efendi, dengan suara tegas menyatakan hukuman tersebut.
Tak cuma hukuman kurungan. Marcella juga wajib membayar denda Rp600 juta. Kalau tak mampu, ia harus menjalani kurungan pengganti selama 150 hari. Lebih berat lagi, majelis memerintahkan dia untuk membayar uang pengganti yang nilainya fantastis: Rp16,25 miliar.
Hakim memberi peringatan keras soal uang pengganti itu.
Dan ancamannya jelas: "Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," tambah hakim. Hukuman tambahan itu menggantung di atas kepalanya.
Menurut pertimbangan hakim, Marcella terbukti menyuap. Nilainya gila-gilaan, mencapai Rp40 miliar. Tujuannya cuma satu: mempengaruhi hakim agar memutus vonis lepas untuk kliennya. Selain suap, dia juga dinyatakan bersalah melakukan pencucian uang. Semuanya berawal dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang sempat menghebohkan itu.
Artikel Terkait
Galatasaray Rebut Kemenangan Tipis 2-1 atas Alanyaspor di Kandang Lawan
Kemendagri Ingatkan Inovasi Daerah Bukan Perlombaan, Ngawi Dinilai Sangat Inovatif
Pria di Cianjur Tewas Usai Dianiaya Diduga Curi Dua Labu Siam untuk Buka Puasa
Pemerintah Mulai Reforestasi 2.557 Hektare di Taman Nasional Tesso Nilo