Pengacara Marcella Divonis 14 Tahun Penjara atas Kasus Suap Hakim Perkara Ekspor CPO

- Rabu, 04 Maret 2026 | 02:20 WIB
Pengacara Marcella Divonis 14 Tahun Penjara atas Kasus Suap Hakim Perkara Ekspor CPO

JAKARTA – Vonis akhirnya dijatuhkan. Marcella Santoso, advokat yang tersandung kasus suap hakim dalam perkara ekspor minyak sawit, harus mendekam di penjara selama 14 tahun. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (3/3/2026) malam lalu.

Ketua Majelis Hakim, Efendi, dengan suara tegas menyatakan hukuman tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 14 tahun,"

Tak cuma hukuman kurungan. Marcella juga wajib membayar denda Rp600 juta. Kalau tak mampu, ia harus menjalani kurungan pengganti selama 150 hari. Lebih berat lagi, majelis memerintahkan dia untuk membayar uang pengganti yang nilainya fantastis: Rp16,25 miliar.

Hakim memberi peringatan keras soal uang pengganti itu.

"Jika tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupinya,"

Dan ancamannya jelas: "Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," tambah hakim. Hukuman tambahan itu menggantung di atas kepalanya.

Menurut pertimbangan hakim, Marcella terbukti menyuap. Nilainya gila-gilaan, mencapai Rp40 miliar. Tujuannya cuma satu: mempengaruhi hakim agar memutus vonis lepas untuk kliennya. Selain suap, dia juga dinyatakan bersalah melakukan pencucian uang. Semuanya berawal dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang sempat menghebohkan itu.

Meski berat, vonis 14 tahun ini ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa. JPU sebelumnya meminta 17 tahun penjara untuk Marcella.

Kasus ini sendiri memang punya cerita panjang. Vonis lepas untuk terdakwa korporasi korupsi minyak goreng dulu bikin banyak orang mengernyit. Kejaksaan Agung kemudian mengendus ada permainan kotor. Dugaan suap mengalir deras, yang akhirnya membuat vonis lepas di tingkat pertama itu tercium bau busuknya.

Penyidik Jampidsus mengungkap, uang suap totalnya bahkan lebih besar: Rp60 miliar! Uang itu dikatakan mengalir ke sejumlah oknum penegak hukum. Mereka adalah tiga hakim yang menangani perkara Djuyamto (Hakim Ketua), Agam Syarif, dan Alih Muhtarom ditambah mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, dan mantan Panitera Muda PN Jakpus Wahyu Gunawan. Tujuannya sama: memastikan vonis lepas terwujud.

Di sisi lain, JPU menyebut pemberi suap bukan cuma Marcella. Ada juga pengacara lain seperti Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih, yang mewakili tiga korporasi ekspor CPO. Nama Muhammad Syafei, Head of Social Security Wilmar Group, juga disebut ikut terlibat dalam lingkaran suap ini.

Drama hukum ini, tampaknya, masih menyisakan banyak tanda tanya. Meski satu pihak telah dihukum, gelombangnya masih terasa.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar